Polhukam

Gubernur Malut Ditetapkan Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Kasuba didakwa menerima suap dan gratifikasi bernilai Rp100 miliar, pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu. Disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30 ribu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri,di Jakarta, Kamis (9/5).

Menurut Fikri, Kasuba akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Berkas perkara pun sudah dikirimkan ke sana.

Mata Uang Rupiah dan Asing

Terkait besaran angka suap dan gratifikasi, Ali mengatakan dana tersebut dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Penahanan Abdul kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun, lokasi pemenjaraan sementaranya tidak dipindahkan oleh jaksa.

“Saat ini masih ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK (di Jakarta),” ujar Ali.

KPK kini tinggal menunggu waktu persidangan perdananya Abdul. Penetapan diserahkan kepada majelis hakim.

TPPU

Dalam perkembangan kasusnya, Kasuba kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total nilai TPPU nya mencapai Rp100 miliar.

“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis. Dilakukan dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar Rp100 miliar,” jelas Ali Fikri sebelumnya.

Misi Meminta Fee

Dalam menjalankan misinya, Kasuba mengenakan tarif tertentu kepada para kontraktor yang memenangkan proyek di daerahnya. Menggunakan banyak pihak sebagai perpanjangan tangan, Kasuba diperkirakan mendapat keuntungan senilai yang didakwakan.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba. Dan lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH). Kedua, Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI).

Ketiga, Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA). Keempat, ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI). Dan kelima pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

 

Editor: Raja H. Napitupulu

Raja H. Napitupulu

Recent Posts

Teknologi Canggih yang Mendorong Kemajuan Industri Otomotif

Industri otomotif telah mengalami perkembangan yang luar biasa selama beberapa dekade terakhir, seiring dengan kemajuan…

1 hour ago

Manfaat Ikan Salmon: Kekayaan Gizi yang Menyehatkan Tubuh

Ikan salmon, dengan warna merah mewah dan rasa lezatnya, bukan hanya menjadi hidangan populer di…

3 hours ago

Cuaca Buruk Ganggu Pencarian Helikopter Presiden Iran

Cuaca buruk yang terjadi belakangan ini sangat mengganggu dan berbahaya. Baru saja terjadi kecelakaan pesawat…

4 hours ago

WORLD WATER FORUM 2024 BALI: SEBUAH CATATAN PENTING

Setidaknya ada 4 poin utama yang diperjuangkan dalam World Water Forum ke-10 di Bali kali…

5 hours ago

Tips Mengisi Baterai Mobil Listrik dengan Cepat dan Efisien

Era keberlanjutan dan kesadaran lingkungan yang semakin meningkat, mendorong mobil listrik semakin menjadi pilihan populer…

5 hours ago

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

16 hours ago