Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2023, buruh manufaktur di Indonesia secara rata-rata nasional menerima upah riil Rp 92.164 lebih sedikit dari UMP. UMP atau upah minimum provinsi sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Upah riil merupakan upah pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut membeli barang dan jasa yang diperlukan. Upah riil diberikan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja.
Buruh sektor manufaktur di 21 dari 34 provinsi di Indonesia menerima upah bersih bulanan lebih kecil dari UMP di provinsi tersebut.
Setiap daerah memiliki UMP yang berbeda beda berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun yang menjadi sorotan adalah perbedaan dari upah riil dengan UMP. Selisihnya rata-rata di 21 provinsi itu mencapai Rp 500.008.
Ketimpangan Tertinggi
Kesenjangan antara UMP dan upah riil yang cukup besar adalah di Aceh. Di Aceh upah bersih bulanan sebesar Rp 1,68 juta, sedangkan UMP Rp 3,41 juta.
Selanjutya disusul oleh Gorontalo dengan selisih upah riil dan UMP senilai Rp 1.076.169 juta.
Editor : Dimas Adi Putra/Addinda Zen