Berita

KKP Imbau Masyarakat Tidak Manfaatkan Minyak dari Paus yang Telah Mati

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan minyak dari paus yang telah mati terdampar. Imbauan ini menyusul adanya masyarakat yang berusaha memanfaatkan minyak dari bangkai paus yang terdampar di perairan Bali.

Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso mengatakan, paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

Pihaknya menerima laporan adanya bangkai paus terdampar di Pantai Batu Lumbang, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.  Dari laporan yang sampaikan Dinas Perikanan Tabanan itu, Permana langsung mengirimkan tim respon cepat untuk penanganan.

Melalui identifikasi visual dan pengukuran morfometrik terlihat kondisi bangkai paus sudah membusuk (kode 4).  Bentuk tubuh cukup sulit untuk diidentifikasi.

”Secara visual, paus diduga merupakan jenis Paus Bryde atau Paus Edeni (Balaenoptera brydei). Panjang sekitar 11 meter dengan kondisi beberapa tulang terlihat,” ujar Yudi dalam keterangan pers yang dikutip, Sabtu (15/4/2023).

Ia menjelaskan bahwa penanganan paus terdampar dilakukan dengan cara dikubur sesuai kesepakatan bersama di lapangan.

Mengingat ukurannya yang besar, paus dikubur dengan alat berat dibantu Pemda setepat, Yayasan Bali Bersih dan masyarakat setempat pada 3 April lalu.

“Sebelum dikubur, Yayasan Bali Bersih mengambil sampel paus untuk diuji di laboratorium di Yayasan Biodiversitas Indonesia. Untuk mengetahui jenis dan penyebab kematiannya,” ungkapnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.com
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Menlu RI Lantik 14 Pejabat RI di Luar Negeri

Menteri Luar Negeri Republik Retno Marsudi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 14 pejabat Indonesia…

39 mins ago

Penyebar Kelakuan Oknum Dishub Yang Memalak, Kini Dilaporkan

Sebuah video yang mengisahkan kelakuan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, viral. Video itu menyebutkan…

1 hour ago

Pengamat: Money Politics Seharusnya Dilegalkan Agar Pemilu Jurdil

Pengamat Politik Rusmin Effendy menilai seharus partai politik (parpol) dan DPR melegalkan praktik money politics.…

4 hours ago

Politisi Golkar Meutya Hafid Peroleh Penghargaan Alumni of The Year dari Australia

POLITISI Partai Golkar Meutya Hafid mendapatkan penghargaan Australian Alumni Awards 2024 atas peran pentingnya di…

4 hours ago

BNPB Lakukan TMC Untuk Dukung Tanggap Darurat Bencana Sumatera Barat

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Provinsi Sumatera Barat…

5 hours ago

Indonesia Tempatkan 10 Wakil di Partai 16 Besar Thailand Open

Tim bulutangkis Indonesia berhasil menempatkan 10 wakilnya masuk ke partai 16 besar, pada Thailand Open…

7 hours ago