Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023, tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Yang mana PP tersebut telah diundangkan pada 6 Maret, lalu. Salah satunya pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan itu, Minggu (19/3/2023). Ia mengatakannnya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT).
“Kita harus memikirkan turunannya seperti apa. Masukannya seperti apa. Bagaimana sosialisasinya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat. Inilah yang menjadi hal penting dari berlangsungnya Rakernis DJPT ini,” jelas Trenggono.
Menurutnya, perjalanan dari PP ini cukup panjang, sekitar dua tahun hingga akhirnya dapat diundangkan.
“Selanjutnya, kita perlu mengumpulkan masukan dan dukungan dari para stakeholder terkait. Sehingga dapat memberikan dampak, manfaat untuk masyarakat,” ujar Trenggono.
Ia berharap dengan pengelolaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengelolaan perikanan di Indonesia semakin baik.
“Tidak ada lagi keluhan, misal soal BBM subsidi, solar subsidi. Saya berharap di satu wilayah, di satu WPP kita sudah punya data,” jelasnya.
“Berapa banyak jumlah nelayan, sarana dan prasarananya. Nanti di sana hanya ada kaya sekali atau sejahtera, miskin tidak ada,” sambung Trenggono.
Dirjen Perikanan Tangkap M Zaini Hanafi menyampaikan, Rakernis ini merupakan pertemuan penting dalam menjalin sinergi dan kolaborasi.
Dengan seluruh stakeholder perikanan tangkap baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, para pelaku usaha dan stakeholder terkait lainnya.
Dalam rakernis ini, kata dia, akan ibahas kuota penangkapan ikan dalam tata kelola perikanan modern. Pembangunan kewilayahan melalui zona penangkapan ikan, PNBP hingga pengembangan kampung nelayan maju.
Kegiatan rakernis diikuti sekitar 300 peserta yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, akademisi. Asosiasi, lembaga swadaya masyarakat dan stakeholders terkait. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 21 Maret 2023. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengendalikan inflasi dengan menerapkan strategi kebijakan 4K.…
Baru-baru ini, beredar video Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah, yang menjadi sorotan publik setelah…
Pada musim 2024/2025, sejumlah klub Eropa gagal lolos ke kompetisi Eropa akibat masalah finansial yang…
Survei terbaru menunjukkan bahwa penggunaan uang tunai di Indonesia terus menurun pada tahun 2024. Menurut…
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan warga penerima untuk tidak…
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun 3.880 unit rumah bagi para korban gempa…