Humaniora

KKP Siapkan Aturan Turunan Penangkapan Ikan Terukur

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023, tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Yang mana PP tersebut telah diundangkan pada 6 Maret, lalu. Salah satunya pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan itu, Minggu (19/3/2023). Ia mengatakannnya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT).

“Kita harus memikirkan turunannya seperti apa. Masukannya seperti apa. Bagaimana sosialisasinya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat. Inilah yang menjadi hal penting dari berlangsungnya Rakernis DJPT ini,” jelas Trenggono.

Menurutnya, perjalanan dari PP ini cukup panjang, sekitar dua tahun hingga akhirnya dapat diundangkan.

“Selanjutnya, kita perlu mengumpulkan masukan dan dukungan dari para stakeholder terkait. Sehingga dapat memberikan dampak, manfaat untuk masyarakat,” ujar Trenggono.

Ia berharap dengan pengelolaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengelolaan perikanan di Indonesia semakin baik.

“Tidak ada lagi keluhan, misal soal BBM subsidi, solar subsidi. Saya berharap di satu wilayah, di satu WPP kita sudah punya data,” jelasnya.

“Berapa banyak jumlah nelayan, sarana dan prasarananya. Nanti di sana hanya ada kaya sekali atau sejahtera, miskin tidak ada,” sambung Trenggono.

Dirjen Perikanan Tangkap M Zaini Hanafi menyampaikan, Rakernis ini merupakan pertemuan penting dalam menjalin sinergi dan kolaborasi.

Dengan seluruh stakeholder perikanan tangkap baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, para pelaku usaha dan stakeholder terkait lainnya.

Dalam rakernis ini, kata dia, akan ibahas kuota penangkapan ikan dalam tata kelola perikanan modern. Pembangunan kewilayahan melalui zona penangkapan ikan, PNBP hingga pengembangan kampung nelayan maju.

Kegiatan rakernis diikuti sekitar 300 peserta yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, akademisi. Asosiasi, lembaga swadaya masyarakat dan stakeholders terkait. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 21 Maret 2023. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Netizen Nilai Hukum Indonesia Pilih Kasih dan Tak Adil

Netizen media sosial X menilai hukum di Indonesia tidak berlaku adil dan pilih kasih terhadap…

7 hours ago

Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bansos untuk Korban Judol

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tidak akan ada bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada korban…

8 hours ago

Waduh… Kylian Mbappe Patah Tulang

Kylian Mbappe, penyerang bintang Paris Saint-Germain (PSG) dan tim nasional Prancis, mengalami cedera patah tulang.…

9 hours ago

Kotor LAGI Setelah dibersihkan Pandawara Group, Ubah Mindset

Setelah tiga hari dibersihkan oleh Pandawara Group, Sungai Citarum kembali tercemar oleh lautan sampah. Pandawara…

13 hours ago

80ribu Pemain Judol adalah Anak dibawah 10 Tahun

Mengutip dari instagram @folkative, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto…

15 hours ago

Dampak Merantai dari Kasus Sukulilo

Kasus Sukolilo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang terjadi pada pertengahan tahun 2024, menimbulkan dampak…

17 hours ago