Home » Penangkapan Ikan Terukur Bakal Diawasi

Penangkapan Ikan Terukur Bakal Diawasi

by Agita Maheswari
2 minutes read
Penangkapan Ikan Terukur Bakal Diawasi

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengawasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Serta pengawasan pengembangan perikanan budidaya yang ramah lingkungan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa sebelumnya, KKP telah membangun Command Center untuk mendukung operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Pihaknya berharap kehadiran Command Center dapat dimanfaatkan secara maksimal dan terintegrasi dengan sarana operasi pengawasan (kapal pengawas, airborne surveillance, Pusat Pengendalian Ditjen PSDKP serta regional monitoring center/RMC).

“Melalui dukungan teknologi terkini berbasis satelit dan internet of things (IoT), KKP kini tidak hanya mampu memberantas praktik illegal fishing, tetapi juga mampu mengidentifikasi bentuk pelanggaran lainnya, seperti pada kasus terakhir terkait pencemaran di Perairan Nias akibat tumpahan aspal mentah”, ungkap Menteri Trenggono .

Terkait pola pengawasan terhadap kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, Menteri Trenggono menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan mulai dari proses keberangkatan (before fishing).

Kemudian, penangkapan ikan (while fishing) dan kedatangan kapal perikanan (after fishing), sampai dengan pengawasan hilirisasi (post landing).

Menteri Trenggono juga mengumumkan bahwa KKP kini akan lebih memperkuat armada Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan dengan persenjataan baru yang lebih mumpuni sebagai strategi pemberantasan illegal fishing.

Baca Juga  Bajo Semakin Dikenal, Menteri Sandi Susun Prosedur Kapal Wisata

Pemasangan senjata akan dilakukan di armada Kapal Pengawas yang tersebar di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Terkait pola pengawasan terhadap wilayah konservasi, pesisir dan pulau-pulau kecil, Menteri Trenggono menyampaikan keseriusannya untuk terus memastikan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut supaya tertib dan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) guna menjaga keberlanjutan ekologi lingkungan.

Apabila pihaknya masih menemui pelaku usaha yang melanggar aturan pemanfatan ruang laut, maka KKP melalui Ditjen PSDKP tidak akan segan menerapkan sanksi administratif yang terdiri dari teguran atau peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha.

“Kegiatan usaha pemanfaatan ruang laut yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan berpotensi merusak kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil bisa kami segel, seperti yang terakhir dilakukan di Pulau Lingga, Batam, Sulawesi Tenggara, Konawe, serta Pulau Bawah, Kepri”, tegasnya.*

#Beritaviral

#Beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Agitamaheswari@esensi.tv

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life