Nasional

KLHK Targetkan Daerah di Indonesia Bersih dari Sampah dan Zero Emission

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengharapkan setiap daerah di Indonesia dapat bersih dari sampah.

Momentum Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), 21 Februari menjadi semangat bagi seluruh unsur di daerah untuk mewujudkan target zero emission dari sektor sampah.

“Kami ingin daerah dapat merasakan manfaat dari gerakan bersih sampah. Zero emision dari sektor sampah menjadi target KLHK,” kata Sekretaris Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Sayid Muhadhar.

Dalam siaran persnya yang dikutip, Selasa (21/2/2023), Sayid mengatakan, pengelolaan sampah di Indonesia telah berkembang maju menuju emisi net zero.

Ini dilakukan melalui berbagai aksi mitigasi yang dilaksanakan secara bertahap dan komprehensif.  Ditargetkan pada tahun 2025 seluruh TPA dikelola dengan metode lahan urug saniter dan pemanfaatan gas metan pada tahun 2050.

Tahun 2030, kata dia, tidak ada lagi pembangunan TPA baru. Penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan sampai masa operasionalnya berakhir serta landfill mining sudah mulai dilakukan.

“Kalau TPA yang sudah ada tidak apa-apa berjalan, tetapi tidak lagi membangun yang baru,” jelasnya.

Sementara mulai tahun 2031, lanjut Sayid, akan diupayakan tidak ada lagi pembakaran sampah secara liar. Fasilitas pengelolaan sampah seperti PLTSa, RDF, SRF, biodigester, dan maggot untuk sampah biomass akan terus dioptimalkan.

Kapasitasnya juga akan ditingkatkan sehingga pada tahun 2050 operasional TPA hanya diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu.

Penguatan kegiatan pemilahan di sumber dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang ditingkatkan secara bertahap.

Menurutnya, untuk mewujudkan target tersebut, perlu mengoptimalkan seluruh aspek rantai nilai pengelolaan sampah dari hulu ke hilir agar menguatkan pengelolaan sampah.

Dengan demikian timbunan sampah yang dikirim ke TPA berkurang dan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan pun juga berkurang. *

#beritaviral#beritaterkini

Editor: Junita Ariani

Junita Ariani

Recent Posts

Pengamat: Money Politics Seharusnya Dilegalkan Agar Pemilu Jurdil

Pengamat Politik Rusmin Effendy menilai seharus partai politik (parpol) dan DPR melegalkan praktik money politics.…

1 hour ago

Kejagung Tetapkan Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Tersangka Korupsi Impor Gula

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh PT Sumber…

2 hours ago

Politisi Golkar Meutya Hafid Peroleh Penghargaan Alumni of The Year dari Australia

POLITISI Partai Golkar Meutya Hafid mendapatkan penghargaan Australian Alumni Awards 2024 atas peran pentingnya di…

2 hours ago

BNPB Lakukan TMC Untuk Dukung Tanggap Darurat Bencana Sumatera Barat

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Provinsi Sumatera Barat…

2 hours ago

Indonesia Tempatkan 10 Wakil di Partai 16 Besar Thailand Open

Tim bulutangkis Indonesia berhasil menempatkan 10 wakilnya masuk ke partai 16 besar, pada Thailand Open…

4 hours ago

Draft RUU Penyiaran Tak Boleh Mengkebiri Kapasitas Jurnalis

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak…

5 hours ago