Home » Kominfo Putus Akses 7 Situs Jual Beli Organ

Kominfo Putus Akses 7 Situs Jual Beli Organ

Pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak Kamis 12 Januari 2023.

by vera bebbington
2 minutes read
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan/Kominfo

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Komunikasi dan Informatika memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak Kamis 12 Januari 2023.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Semuel dalam keterangan resminya, Jumat 13 Januari 2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” ujar dia.

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” ujarnya.

Baca Juga  Malam Tahun Baru, TMII Menjadi Pusat Perayaan

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” kata Semuel.

Lebih lanjut ia menyatakan pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat. 

“Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” ujarnya.

Semuel juga mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” katanya.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life