Home » Komisi XI Pertanyakan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan

Komisi XI Pertanyakan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan

by Junita Ariani
1 minutes read
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan RI di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta pada Senin (12/6/2023).

ESENSI.TV - JAKARTA

Peran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dipertanyakan.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja usai mendengarkan paparan Menteri Keuangan (Menkeu).

Karena menurutnya, di dalam Undag-Undang (UU) Keuangan Negara, kekuasaan Menkeu itu  ada dua. Satu adalah kuasa pengelola fiskal. Kedua, kuasa sebagai wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

“Isi dari paparan yang saya lihat itu semua fiskal. Tidak ada tentang apa yang harus dikerjakan di bawah Ibu Menteri,  sebagai wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,” katanya.

Kekayaan Negara Dipisahkan sendiri merupakan kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Atau sumber lainnya yang diinvestasikan secara jangka panjang dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat. Dan, dikelola secara terpisah dari mekanisme APBN.

“Hal ini termasuk modal yang disertakan ke dalam BUMN,” papar Dolfie di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta,  Senin (12/6/2023).

Baca Juga  KSOP Batam Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal, Ini Alasannya

Ia menyayangkan dalam paparan yang disampaikan Menkeu tidak disebutkan secara spesifik mengenai kekayaan negara yang dipisahkan. Padahal hal tersebut memiliki kuasa khusus.

Ia pun menanyakan langsung kepada Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban yang hadir dalam rapat.

“Atau Pak Rio sudah nggak ngurus kekayaan negara yang dipisahkan ini? Sehingga tidak muncul baik indikator, atensi dan sebagainya di dalam program kerjanya,” tanya Dolfie.

“Fokusnya disebutin sih ‘Kekayaan Negara’. Tetapi kan kuasanya khusus ini Bu. Padahal kita tahu kekayaan negara yang dipisahkan sekarang PMN nya lebih mungkin dari Rp2.500 triliun. Yang kita nggak tahu ini mau diapakan?” lanjutnya.

Menanggapi pertanyaan Dolfie, Menkeu menyampaikan bahwa mengenai roadmap klaster BUMN dan PMN akan disampaikan langsung oleh Dirjen Kekayaan Negara.

“Disampaikan dalam rapat pendalaman yang diselenggarakan di hari yang sama,” terang Menkeu Sri Mulyani. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life