Humaniora

Komite Fatwa Telah Terbitkan 78.948 Ketetapan Halal Sejak Maret 2023

Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal telah menghasilkan ketetapan halal sebanyak 78.948 untuk sertifikat halal self declare. Jumlah ini, termasuk di dalamnya pengajuan sertifikasi halal self declare yang diajukan sejak 2022.

Sertifikasi halal tidak lagi hanya mengandalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi untuk lebih memudahkan pelaku usaha, Pemerintah melalui Kementerian Agama juga menerbitkan sertifikat halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, mengatakan tim tersebut ditetapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma, pada 20 Maret 2023.

“Artinya, rata-rata dalam sehari tim Komite Fatwa mengeluarkan hampir 2.000 ketetapan halal. Sekalipun masih perlu ditingkatkan, namun ini merupakan capaian yang harus kita apresiasi,” kata Aqil, di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Aqil menjelaskan, Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal ini merupakan terobosan untuk percepatan sertifikasi halal.

“Sebelum Komite ini dibentuk, Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal,” jelasnya.

Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal sendiri ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2023. Tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dan sepenuhnya bertanggungjawab kepada Menteri Agama melalui Kepala BPJPH.

Tim ini berisikan para ulama dari berbagai organisasi masyarakat serta akademisi. Dalam proses kerjanya, tim yang beranggotakan 25 orang ini juga diperkuat oleh Sekretariat Komite.

Aqil mengatakan, BPJPH melakukan terobosan dalam percepatan sertifikasi halal. Salah satunya, dengan  meningkatkan sistem layanan yang terintegrasi dengan digitalisasi dan otomasi.

Hal ini untuk mempermudah seluruh proses bisnis layanan, termasuk proses penetapan kehalalan produk ini.

“Dengan sistem terintegrasi ini, pada saat Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk, maka secara otomatis pada saat itu juga sistem Sihalal akan menerbitkan sertifikat halal secara digital,” imbuh Aqil.

Selanjutnya, para pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital tersebut secara online melalui akun Sihalal masing-masing. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

9 hours ago

Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…

10 hours ago

Pesawat Jatuh di BSD City Tangerang, Tiga Meninggal

PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…

11 hours ago

CEO SpaceX Lakukan Uji Coba Starlink di Denpasar

CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…

12 hours ago

Gas Giant Tata Surya Kita, Inilah Fakta Menarik Jupiter

Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…

12 hours ago

Merkurius, Seperti Apa Planet Terdekat Matahari?

Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…

14 hours ago