Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan meminta klarifikasi terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Terkait proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara (Malut).
KPK diminta anggota DPR RI Mulyanto untuk melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu masalah Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi informasi dugaan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang disebut Majalah Tempo meminta imbalan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Namun, informasi tersebut akan lebih dulu dicermati.
“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada jurnalis, dikutip Selasa (5/3/2024).
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai Bahlil menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Mulyanto mengatakan, Bahlil diduga meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU.
“Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” kata dia dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Ia menilai, keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Terlebih pembentukannya dilakukan menjelang kampanye Pilpres 2024. Ia menduga pembentukan satgas tersebut sebagai upaya legalisasi pencarian dana untuk salah satu peserta pemilu.
Politikus PKS ini memandang satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi akan merusak ekosistem pertambangan nasional.
“Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” ujarnya.
Mulyanto menegaskan, urusan sektor pertambangan seharusnya menjadi wewenang Kementerian ESDM. Namun, kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. Padahal masalah tambang tidak hanya dilihat dari sudut pandang investasi, melainkan juga lingkungan hidup.”
“Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi. Tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional,” kata dia.
Editor: Raja Napitupuplu
SEJUMLAH permukiman warga terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Saka dan Sungai Selabung di Kabupaten…
ANDA penggemar tanaman hias, khususnya anggrek? Silakan merapat Kebun Anggrek Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT) UGM…
Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga…
Sejumlah produk andalan Indonesia membanjiri acara festival musim semi di kampus OSTIM Technical University di…
Menteri Luar Negeri Republik Retno Marsudi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 14 pejabat Indonesia…
Sebuah video yang mengisahkan kelakuan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, viral. Video itu menyebutkan…