Home » KPK Sita 3 Mobil Mewah Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

KPK Sita 3 Mobil Mewah Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Salah satu mobil mewah tersangka kasus dugaan korupsi eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang disika KPK, di Batam, Riau, pekan ini. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah yang merupakan aset tersangka kasus dugaan korupsi eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Terbaru,

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tiga mobil mewah yang diduga milik Adhi Pramono, meliputi  Hummer, Morris dan Toyota Roadster yang selama ini disembunyikan di Batam, Kepulauan Riau.

Lebih rinci dia menyebutkan mobil mewah yang disita itu meliputi mobil merk Hummer Type H3 satu unit, model Jeep, warna silver beserta 1 buah kunci kontak.

Kemudian, satu unit mobil merk Morris, Type Mini, model Sedan warna merah beserta 1 buah kunci kontak.

Serta, satu unit mobil merk Toyota, Type Roadster, model Mb Penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau,” jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Setelah disita, dia mengatakan kendaraan itu dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas II Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Baca Juga  Segini Besaran Tambahan Anggaran KPK dan PPATK 2024 yang Didukung Komisi III

Berawal Dari Kasus Mario Dandy

Kasus Andhi Pramono dipicu oleh putra eks mantan pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo yang menganiaya seorang remaja.

Di luar kasus itu, masyarakat menyoroti postingan Rafael, bernama Mario Dandy Satrio yang kerap mengunggah barang mewah.

Akhirnya, masyarakat memunculkan anak-anak pejabat negara yang juga sering memposting barang mewah, termasuk seorang putri Andhi Pramono yang diketahui ternyata pejabat Direktorat Jendera Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Akhirnya, Kementerian Keuangan dan KPK mendalami aset Adhi Pramono. Kemudian, melalui serangkaian penyelidikan, dia dinyatakan sebagai tersanga kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi senilai Rp28 miliar sejak tahun 2012. Dia juga dijerat pasal pencucian uang.

Selain tiga mobil mewah tersebut, total nilai aset yang telah disita KPK mencapai Rp50 miliar.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja Naiputupu

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life