Home » KPK Tahan 10 Tersangka Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Ini Pembagian Uangnya

KPK Tahan 10 Tersangka Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Ini Pembagian Uangnya

by Junita Ariani
2 minutes read
KPK

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM itu berlangsung sejak tahun tahun 2020-2022. KPK juga melakukan penanahan terhadap para tersangka.

“KPK saat ini sedang melakukan proses penyidikan terhadap perkara ini,” kata Ketua KPK Filri Bahuri.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023), Filri mengatakan, ada 10 yang dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangka.

Adapun 10 orang tersangka tersebut yakni:

1. Priyo Andi Gularso, Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Kementerian ESDM
2. Novian Hari Subagio, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Lernhard Febrian Sirait, staf PPK
4. Abdullah, Bendahara Pengeluaran
5. Christa Handayani Pangaribowo, Bendahara Pengeluaran
6. Rokhmat Annashikhah, staf PPK
7. Beni Arianto, Operator SPM
8. Hendi, Penguji Tagihan
9. Rokhmat Annasikhah, bagian PPABP
10. Maria Febri Valentine, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi

“Untuk saat ini yang kita tahan 9 orang dengan masa tahanan pertama 20 hari ke depan yaitu, 15 Juni – 4 Juli 2023. Sedangkan Abdullah masih perlu melakukan pemeriksaan kesehatannya,” kata Filri.

Adapun perkaranya menurut Filri, Kementerian ESDM merealisasikan anggaran belanja pegawai berupa tukin dengan total Rp221,924 miliar selama periode 2020-2022.

Manipulasi Pembayaran Tukin

Selama periode itu, para tersangka diduga melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai. Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi.

Di antaranya, melakukan pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif.

“Di mana tersangka PAG, meminta kepadatersangka LFS agar dana diolah untuk kita-kita dan aman,” paparnya.

Kemudian, para pelaku menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Di samping itu juga melakukan pembayaran secara ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

Baca Juga  Prabowo Berkomitmen Pimpin Pemberantasan Korupsi Pada Paku Integritas KPK

“Ini adalah modus operandi yang dilakukan para pelaku,” terang Filri.

Sehingga dari jumlah tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.333.928.153. Namun, pada faktanya yang dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373. Atas perbuatan tersebut para tersangka telah terjadi selisih atau kelebihan bayar Rp27.603.277.720. Dan ini mengakibatkan kerugian negara,” paparnya.

Selisih pembayaran tersebut lanjut Filri, diduga diterima dan dinikmati para tersangka. Tersangka PAG sebesar Rp4,75 miliar, NHS Rp1 miliar, LFS Rp10,8 miliar, A Rp350 juta.

Kemudian, CHP sebesar Rp2,5 miliar, RA Rp1,4 miliar, BA Rp4,1 miliar, H Rp1,4 miliar,  RA Rp1,6 miliar dan MFV sebesar Rp900 juta.

Rincian Dana yang Digunakan

Bahwa uang yang diperoleh tersangka tersebut kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan pemeriksa BPK RI sejumlah Rp1,035 miliar.

Dana taktis untuk operasional kegiatan kantor, keperluan pribadi diantaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR. Pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan, serta logam mulia.

“Para tersangka itu diduga melakukan manipulasi dana sehingga terjadi kerugian negara mencapai Rp27,603 miliar,” ujarnya.

Hingga saat ini kata Filri, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram dari kasus tersebut. Hal tersebut merupakan optimalisasi pengembalian aset yang dikorupsi pelaku.   .

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life