Home » KPK Cekal 10 Tersangka Dugaan Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM

KPK Cekal 10 Tersangka Dugaan Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM

by Junita Ariani
1 minutes read
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

KPK mencekal 10 tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022 ke luar negeri. Pencekalan itu berlaku sampai 1 Oktober 2023.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh mengatakan itu di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

“Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023,” ujar Achmad Nur Saleh.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dalam rangka pengumpulan alat bukti.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan, modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

“Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti tipo. Misalnya, kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah, dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) tipo nih. Padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta,” ujarnya.

Baca Juga  Suara Moral dari Kampus Terkait Kondisi Demokrasi di Indonesia

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain, Kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan. Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar.

Terkait dengan temuan itu, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal kaitan uang dan apartemen tersebut. Dengan kasus yang disidik lembaga antirasuah tersebut. *

#berita viral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life