Polhukam

M. Sabri: Pejabat Pemkot Makassar Dengan Segudang Kasus Hukum

Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Pemkot Makassar, Sabri didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Minggu, 3 Maret 2024, Sabri didakwa melakukan korupsi terkait pembebasan lahan proyek sarana industri pengolahan sampah menjadi tenaga listrik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Sabri merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp45 miliar. Ia dinyatakan bersalah melakukan pembebasan lahan industri sampah di Tamalanrea, Makassar dengan sejumlah pemilik lahan pada tahun 2012, 2013, dan 2014.

“Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar),” jelas JPU, dikutip dari Detiksulsel.

Diketahui, pembebasan lahan itu dilakukan secara bertahap, yakni dengan nilai Rp3,5 miliar pada tahap pertama, Rp37 miliar untuk tahap kedua, serta Rp30 miliar pada tahap ketiga.

Rekam Jejak Kasus Hukum Sabri

Menariknya, Sabri menjadi ASN yang erat dengan kasus hukum. Meski begitu, M. Sabri selalu memegang status sebagai ASN.

Pada 2017 lalu, Sabri terlibat dalam kasus hukum dugaan sewa lahan negara di Buloa. Ia diduga bermain dengan salah satu pengusaha terbesar di Makassar Soedirjo Aliman. Sabri diduga membantu memuluskan langkah tersebut dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Asisten I Pemkot Makassar. Namun, Sabri divonis tidak bersalah dan tidak menyebabkan kerugian negara.

Sabri kembali dilantik menjadi Asisten I Pemkot Makassar oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar kala itu, Iqbal Suhaeb pada tahun 2019. Bahkan, ia ditunjuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Makassar.

Masuk tahun 2020, Sabri terekam mengamuk di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Makassar. Arogansi Sabri disaksikan langsung awak media yang sedang meliput. Ia terlihat membentak ASN lain yang berada di lokasi dan memukuli tangan seorang ASN perempuan.

Tidak kapok, pada 2021, Sabri tersandung kasus narkoba jenis sabu. Ia ditangkap bersama tiga ASN Pemkot Makassar lainnya dengan inisial S, MY, IM. Sabri diketahui membeli sabu melalui S dengan hasil patungan bersama MY dan IM.

Rekam jejak hukum tampak tak berlaku bagi kualifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat pemerintahan. Sabri masih terus memegang jabatan-jabatan strategis di Pemkot Makassar.

Hukuman untuk pejabat pemerintahan seharusnya dikhususkan dan berbeda dengan hukuman bagi masyarakat biasa. Pasalnya, pejabat bersumpah untuk bertanggung jawab atas jabatannya. Mempermainkan integritas diri setelah menjabat artinya mengkhianati kepercayaan masyarakat.

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

Addinda Zen

Recent Posts

BPP HIPMI Harapkan Pemerintah Fasilitasi Kredit Hingga Rp100 M

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda (BPP HIPMI) berharap dukungan pemerintah untuk memfasilitasi pemberian kredit…

35 mins ago

Planet Bercincin Saturnus, Seperti Apa Planet Ini?

Saturnus, dikenal sebagai "permata" Tata Surya, adalah planet keenam dari Matahari yang terkenal dengan sistem…

45 mins ago

Teknologi Canggih yang Mendorong Kemajuan Industri Otomotif

Industri otomotif telah mengalami perkembangan yang luar biasa selama beberapa dekade terakhir, seiring dengan kemajuan…

3 hours ago

Manfaat Ikan Salmon: Kekayaan Gizi yang Menyehatkan Tubuh

Ikan salmon, dengan warna merah mewah dan rasa lezatnya, bukan hanya menjadi hidangan populer di…

5 hours ago

Cuaca Buruk Ganggu Pencarian Helikopter Presiden Iran

Cuaca buruk yang terjadi belakangan ini sangat mengganggu dan berbahaya. Baru saja terjadi kecelakaan pesawat…

6 hours ago

WORLD WATER FORUM 2024 BALI: SEBUAH CATATAN PENTING

Setidaknya ada 4 poin utama yang diperjuangkan dalam World Water Forum ke-10 di Bali kali…

6 hours ago