Polhukam

Mantan Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SI Bupati Sidoarjo periode 2010 s.d 2015 dan 2016 s.d 2021 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

KPK juga menetapkan IS sebagai Tersangka bersama IG dan TS selaku pihak swasta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 s.d 26 Maret 2023.

Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, IS diduga menerima berbagai pemberian Gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah.

Adapun pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi BUMD.

Penyerahan dalam bentuk uang dilakukan secara tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan asing. Sedangkan penyerahan dalam bentuk barang antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jenis jam tangan, tas, serta handphone mewah.

Besaran gratifikasi yang diterima hingga saat ini terhitung sejumlah sekitar Rp15 Miliar.

Tim Penyidik masih terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensic Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Atas perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari perkara ini, KPK mengimbau kepada para Kepala Daerah maupun Penyelenggara Negara lainnya agar tidak bergaya hidup mewah, yang dapat menjerumuskan seseorang dalam praktik-praktik gratifikasi maupun tindak pidana korupsi lainnya.*

#Beritaviral

#Beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Agitamaheswari@esensi.tv

Agita Maheswari

Recent Posts

Tanggapan Polda Metro Jaya terkait Suami BCL Tiko

Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait kasus penggelapan dana yang menyeret nama suami penyanyi Bunga…

10 hours ago

Menuju Pilkada Serentak 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Indonesia dihadapkan pada sejumlah tantangan signifikan yang dapat…

12 hours ago

Gen Z dan Kepedulian Terhadap Lingkungan

Generasi Z merupakan kelompok yang semakin peduli terhadap isu-isu lingkungan dan keberlanjutan, termasuk dalam industri…

14 hours ago

Jenderal TNI: Masyarakat Sipil bisa Pergi bantu Palestina

Jenderal TNI Agus Subiyanto baru-baru ini mengungkapkan bahwa masyarakat sipil Indonesia bisa berperan membantu Palestina…

14 hours ago

OPM Bakar Supir Taksi di Paniai

Pada tanggal 11 Juni 2024, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terkait dengan Organisasi Papua Merdeka…

16 hours ago

Cina Berikan Dana untuk Pegawai Turun Berat Badan

Sebuah perusahaan teknologi di China, Insta360, telah meluncurkan program unik untuk mendorong karyawannya menjaga berat…

18 hours ago