Polhukam

Menaker Ida Targetkan UU PPRT Disahkan Tahun Ini

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, menegaskan pemerintah secepatnya akan menghadirkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ida menargetkan UU PPRT dapat disahkan pada tahun ini.

Ida Fauziyah mengatakan, sejak 5 April 2023, Kemnaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan. Mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK).

“Alhamdulillah, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah selesai dibahas. Dan, akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI,” kata Ida melalui Siaran Per, Senin (15/5/2023), di Jakarta.

Menaker Ida mengatakan, pembahasan DIM RUU PPRT dinilainya berjalan dengan cepat dan lancar meskipun dilakukan dalam waktu relatif singkat.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh K/L terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secepat mungkin. Begitu juga dengan masukan yang disampaikan berbagai stakeholders ketenagakerjaan dalam serap aspirasi.

RUU Sudah Penuhi Meaningful Participation

Sejumlah stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasi adalah Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM,   Organisasi Masyarakat Sipil.

Kemudian, LPK, LPPRT, KADIN, APINDO, SP/SB, Praktisi, Akademisi, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan dan Kementerian/Lembaga.

Adapun K/L yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT ini adalah Kemnaker, Kementerian Sekretariat Negara,  Kantor Staf Presiden.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri,  Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.

“Hal ini tidak lain bentuk komitmen kita bersama menghadirkan payung hukum guna memberikan pelindungan memadai kepada PRT,” katanya.

Ida Fauziyah menambahkan, RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja.

Mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT. Di samping itu juga menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Juga meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT serta dan meningkatkan kesejahteraan PRT.

Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan; keadilan; kesejahteraan; kepastian hukum; dan penghormatan hak asasi manusia.

“Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation. Sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan pelindungan kepada PRT,” ujarnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Pengesahan Pernikahan Sesama Jenis oleh Vatikan

Vatikan menandai perubahan signifikan dalam pandangan gereja. Langkah ini memicu kontroversi luas di seluruh dunia.…

56 mins ago

Fenomena Jarang Terjadi, Kawah Nirwana Taman Nasional Bukit Barisan Lampung Erupsi

KAWAH Nirwana atau Nirwana Keramikan yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Kawah Bumi, Taman Nasional…

9 hours ago

Kemenperin Ungkap Kendala Pengembangan Produksi Susu Segar di Indonesia

DIRJEN Industri Agro Kementerian Perindustrian menyatakan, saat ini tingkat konsumsi susu masyarakat Indonesia sebesar 16,9…

10 hours ago

Banjir Rendam Empat Desa di Cirebon Jawa Barat

EMPAT desa di tiga kecamatan di Cirebon, Jawa Berat, terendam banjir. Hal ini dipicu hujan…

10 hours ago

Megawati Heran Biaya Pendidikan Dimahalkan

BIAYA pendidikan, khususnya uang kuliah tunggal (UKT) terus menajdi perhatian publik. Banyak pihak mengkritik kebijakan…

11 hours ago

Tiga ASN Kota Ternate Resmi Tersangka Narkoba

TIGA aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan…

11 hours ago