Home » Mengenal ‘Music Performer Visa’ Untuk Musisi Internasional

Mengenal ‘Music Performer Visa’ Untuk Musisi Internasional

by Addinda Zen
2 minutes read
Music Performer Visa

ESENSI.TV - JAKARTA

Ed Sheeran baru saja menggelar konser di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (2/3) kemarin. Kedatangan Ed Sheeran ke Indonesia menggunakan ‘Music Performer Visa’. Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dijelaskan, visa ini ditujukan untuk mendukung gelarankonser oleh musisi internasional di Indonesia.

“Visa ini khusus untuk musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia.” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dikutip dari laman Kemenhumkam, Minggu (3/3).

Syarat Music Performer Visa Lebih Ringkas

Visa ini merupakan visa jenis baru. Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya. Untuk mendapatkan ‘Music Performer Visa’, musisi internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Musisi internasional hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal, sehingga dilakukan penyederhanaan persyaratan. Visa ini masuk sebagai kategori single entry ini berlaku selama 60 hari. Visa untuk musisi internasional ini dapat diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.

Baca Juga  Alasan Pemerintah Kebut Vaksinasi Booster Covid-19 Kedua untuk Orang Dewasa Sehat

Sebagai informasi, visa ini resmi diluncurkan pada 14 September 2023. Adapun sejumlah musisi internasional yang telah menggunakan visa ini adalah Coldplay, grup K-Pop Twice, hingga Jonas Brothers. Bahkan, ini merupakan kali kedua Ed Sheeran menggunakan ‘Music Performer Visa’.

Diketahui, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Calum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).

Melalui kemudahan kebijakan ini, diharapkan dapat memajukan serta mengembangkan wisata musik di Indonesia. Silmy Karim menyampaikan, acara konser internasional akan berdampak pada naiknya wisatawan mancanegara dan terhadap devisa negara.

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life