Polhukam

Menteri Jokowi Saling Berdalih dan Lempar Tanggungjawab Soal Ekspor Pasir Laut

Dua pembantu Presiden Jokowi kini saling berdalih dan melempar tanggungjawab terkait dibukanya kembali kran ekspor pasir laut. Padahal, sebelumnya kebijakan melarang ekspor pasir laut diterbitkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pihaknya tidak ikut membahas izin ekspor pasir laut yang tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Itu inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saya tidak ikut membahas itu,” kata dia, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Ia mengatakan, pihaknya tidak menyetujui kebijakan tersebut. Itu sebab, Zulhas mengaku tidak paham mengapa pemerintah akhirnya kembali membuka keran ekspor pasir laut.

“Soal eskpor pasir laut saya paling menentang dari dulu, makanya kan Bu Mega melarang dulu. Sekarang pasir kok bisa diekspor? Saya memang enggak ikut, saya tidak paham betul,” jelas dia.

Ia mengaku terpaksa harus mengikuti kebijakan tersebut meski sebenarnya tidak menyetujuinya.

“Kalau sudah ada PP kan saya ini menteri ya gimana. Kalau enggak suka saya kan mesti keluar, ya mau enggak mau,” katanya lagi.

Untuk Kepentingan Pembangunan Nasional. Benarkah?

Sementara itu, Staf Khusus kk Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Wahyu Muryadi berdalih bahwa kebijakan itu ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Seperti untuk reklamasi hingga kepentingan pembangunan yang dijalankan pemerintah.

Di sisi lain, ada peluang juga pemanfaatan pasir laut ini untuk kebutuhan ekspor. Tapi, Wahyu menegaskan kalau ekspor pasir laut ini bukan tujuan utama dari terbitnya beleid tersebut.

“Bisa juga untuk memenuhi kebutuhan di luar negeri, yang penentuannya di tentukan oleh tim kajian yang terdiri dari KKP, ESDM, KLHK dan Kemenhub, jadi tidak bisa sembarangan,” sambungnya.

Nantinya, aturan secara rinci mengenai proses pengerukan akan dibahas dalam peraturan menteri Kelautan dan Perikanan. Khususnya aturan teknis mengenai volume pengerukan pasir laut.

“Iya, soal titiknya dimana dan berapa volumenya akan ditetapkan oleh tim saintis yang mengkajinya secara ilmiah,” tegasnya.

Penambangan Pasir Laut Bentuk Kejahatan Lingkungan

Laporan jaringan global jurnalis yang menyelidiki kejahatan lingkungan Environmental Reporting Collective atau ERC meluncurkan kolaborasi terbaru berjudul ‘Beneath the Sands‘.

Hasilnya menunjukkan adanya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dari pengerukan dan ekspor pasir laut.

Laporan ERC yang digarap selama setahun terakhir mengungkap dampak negatif penambangan pasir di 12 negara. Mulai dari Indonesia, Singapura, Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, China, Taiwan, India, Nepal, Sri Lanka, hingga Kenya.

Salah satu akibat buruk penambangan pasir laut yang masif telah menyebabkan pulau-pulau kecil di Indonesia hilang. Selain itu, penambangan pasir merusak daerah penangkapan ikan di Taiwan, Filipina, dan Cina.

Pendapat Masyarakat Indonesia yang Prihatin dengan Kebijakan itu

Berbagai pendapat netizen di Twitter terus menyuarakan keprihatinannya terhadap kebijakan itu.

Tidak sedikit netizen yang menuding adanya upaya berdalih dan lempar tanggungjawab antara Kemendag, KKP hingga sekretariat kepresidenan.

Para pejabat tersebut merasa harus menjalankan perintah Presiden tersebut, meski sebenarnya tidak setuju.

Tulisan CNN Indonesia berjudul ‘Zulhas soal Ekspor Pasir Laut: Saya Enggak Ikut, Itu Inisiatif KKP’ cukup menarik perhatian netizen di jagad twitter, hingga jumlah views-nya sebanyak 134.4 K.

Seperti akun @PoH_871 berkomentar “Mulai cari aman sendiri-sendiri ya… Pada mau cuci tangan semua dan senggol kiri senggol kanan.”

@WedengJahe bahkan mengingatkan Presiden Jokowi “Ayolah Pak @Jokowi jangan mau jadi tumbalnya mereka. Anda bisa dijeblosin kedalam lubang sementara mereka bukan menolong anda, tapi mereka meninggalkan anda. Percaya dech sama ucapan saya.”

Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2014-2019, Susi Pudjiastuti melalui akun twitter-nya @susipudjiastuti mengirimkan emoticon sedih sebagai responnya atas kebijakan tersebut.

Apa pendapat kalian dengan kebijakan ini?

 

Editor: Raja H. Napitupulu

Achmat

Recent Posts

Banjir yang Merendam 28 Kampung di Mahakam Ulu Kaltim Berangsur Surut

BANJIR yang melanda wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur sejak Senin (13/5) berangsur surut pada…

11 mins ago

Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Warga Tiga Desa Mengungsi

GUNUNG Ibu yang berada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara erupsi pada Jumat, 17 Mei…

2 hours ago

Wahh… Ternyata Dunia Pendidikan pun Punya Kartel?

Dunia pendidikan saat ini sedang digemparkan dengan berbagai temuan perilaku akademisi. Disebutkan, ada akademisi asal…

3 hours ago

Manfaat Jalan Kaki Setiap Hari bagi Kesehatan Gen Z

Kesibukan Generasi Z saat ini semakin meningkat. Durasi pekerjaan atau aktivitas yang semakin tinggi pun…

4 hours ago

Tiga Nama Populer di Pilkada Jawa Tengah: Hendrar Prihadi, Sudaryono, dan Taj Yasin Maimoen

INDEKS Data Nasional (IDN) merilis hasil survei nama calon Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Serentak…

6 hours ago

Udara Jakarta Masuk Peringkat-5 Dunia Kota Terpolusi

Udara Jakarta masuk peringkat ke-5 dunia sebagai kota yang paling polusi. Sejak hari ini, Jumat…

7 hours ago