Polhukam

MK Putuskan Hasil Uji Materiil Sistem Proporsional Terbuka Hari Ini

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar Sidang Pengucapan Putusan uji materiil terhadap sistem pemilih daftar proporsional terbuka di Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hari ini, Kamis (15/6/2023).

Pengumuman dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan sidang dimulai pukul 09.30 WIB, di Gedung MKRI 1, Lantai 2, MK, Jakarta.

Sidang ini, tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, tidak hanya para pemohon, tetapi juga politisi dan masyarakat.

Pengujian ini telah menjadi polemik di masyarakat sejak diajukan pemohon kepada MK tanggal 14 November 2022 lalu.

Dengan demikian, MK membutuhkan waktu 7 bulan untuk memutuskan tuntutan ini.

Berdasarkan data MK, permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh enam orang.

Yaitu, Demas Brian Wicaksono, kader Partai PDI Perjuangan (PDI-P) dan Yuwono Pintadi, kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Serta, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Kuasa hukum pemohon adalah Sururudin dan Iwan Maftukhan.

Sistem Proporsional Terbuka Langgar UU

Mereka mengatakan Sistem Proporsional Terbuka melanggar Pasal 22E ayat (3), di mana Pemilu ditunjukan untuk memilih anggota DPR dan DPRD.

Sebagaimana Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) mengenai DPR dan DPRD dipilih melalui Pemilu dan Pemilu dipilih melalui partai politik.

Sistem itu juga dinilai tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Untuk itu, pemohon mendesak MK untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup.

Yaitu, masyarakat hanya memilih partai dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg).

Sebelumnya, kecuali PDIP, 8 fraksi di DPR RI menyatakan sikap bersama menolak sistem pemilihan proporsional tertutup dalam Pileg 2024.

Sikap bersama ini disampaikan di Media Center, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sebanyak 8 fraksi di DPR RI yang ikut dalam deklarasi sikap bersama ini, meliputi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

Ada juga Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Fraksi Partai Nasdem.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kemudian, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kedelapan Fraksi ini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu proporsional terbuka. *

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Jokowi Sampaikan Tiga Isu Penting Situasi Palestina

PRESIDEN Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dennis Francis…

4 hours ago

Penelitian UGM Ungkap Konten TikTok Berdampak Penurunan Daya Attention Span

TIM mahasiswa UGM Yogyakarta yang terdiri Rizqi Vazrin (Filsafat), Romdhoni Afif N (Filsafat), Radhita Z…

5 hours ago

BNPB Operasikan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Sukseskan World Water Forum di Bali

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mensukseskan acara World…

5 hours ago

Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

PRESIDEN Jokowi menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi dan para delegasi…

6 hours ago

Pro Kontra Study Tour Pasca-kejadian Ciater Subang, Ini yang Perlu Diketahui

KECELAKAAN maut terjadi di jalan Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang,…

6 hours ago

Industri Linting Kertas Sigaret Indonesia Peluang Besar Ekspor

PEMERINTAH terus mendukung upaya industri yang melakukan inovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memperluas pasar.…

8 hours ago