Categories: Polhukam

MK Tunda Sidang Lanjutan Uji Materi Sistem Pemilu Hingga Pekan Depan

Mahkamah Konstitusi (MK) RI melakukan penundaan sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUUXX/2022 terkait pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Untuk sidang hari ini ditunda pada Selasa (24/1/2023) pukul 11.00 WIB,” kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, dikutip Antara, Selasa 17 Januari 2023.

Anwar Usman mengatakan, penundaan sidang tersebut lantaran adanya permintaan dari DPR, supaya sidang dilaksanakan secara offline atau luar jaringan (luring). Permintaan tersebut disampaikan DPR ke MK melalui surat yang dikirimkan pada Senin (16/1).

“Surat tersebut pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara online, diubah menjadi secara tata muka,” kata Anwar Usman.

Menanggapi surat atau permohonan DPR, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim dan memutuskan mengabulkan permohonan DPR untuk sidang dilakukan secara luring.

Meski begitu, permintaan tersebut tidak bisa dilaksanakan pada hari ini juga. Alasannya, MK terlebih dahulu harus memberitahukan pihak-pihak terkait lainnya, yaitu Presiden, para pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 11 pihak terkait yang memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait.

Lebih lanjut aa menambahkan terkait persiapan sidang secara tatap muka pada Selasa (24/1), MK akan menyiapkan beberapa hal di antaranya pengamanan, pengaturan tempat duduk termasuk memberitahukan pihak terkait dalam perkara tersebut.

“Sidang pada Selasa (24/1) sekaligus menjadi sidang pembuka untuk sidang luring perkara berikutnya,” ujarnya.

Sebagai tambahan, seharusnya sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden serta keterangan pihak terkait yakni KPU. Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh enam orang pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para pemohon mengajukan permohonan ke MK untuk menguji Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

vera bebbington

Recent Posts

Tapera, Dana Gotong Royong Perumahan yang Harus Dikelola Transpran

PEMERINTAH resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor…

19 mins ago

Kisah Sherlina dan Sherlita, Perempuan Kembar Asal Magetan Lulus Cumlaude di UGM

SHERLINA Oktavian Putri dan Sherlita Oktavian Putri, adalah saudara kembar. Keduanya kuliah di UGM dan…

1 hour ago

Menhub Budi Karya Targetkan Bandara IKN Beroperasi pada 1 Agustus 2024

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali mengecek progres pembangunan Bandara Ibu kota Nusantara (IKN) di…

2 hours ago

Prabowo Subianto Sebut Bantuan Air Bersih Kemhan agar Warga Gunungkidul Bisa Panen Tiga Kali

MENTERI Pertahanan RI Prabowo Subianto meninjau langsung pemasangan bantuan pipa air bersih dari Kementerian Pertahanan…

3 hours ago

Kepala dan Wakil Otorita IKN Mengundurkan Diri, Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono dan Raja Juli sebagai Plt

BAMBANG Susantono mengundurkan diri dari Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dhony Rahajoe pun…

3 hours ago

Bos MIND ID Akhirnya Buka Suara soal Heboh Kasus Korupsi di PT Timah

Kasus Korupsi di PT Timah menghebohkan publik. Kerugian negara akibat kasus korupsi PT Timah Tbk…

4 hours ago