Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk.
Dan, NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemadanan NIK dan NPWP ini menjadi tugas berat nanti di awal.
“Tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ucapnya dalam Forum Tematik Bakohumas di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Nufransa mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan. Salah satunya di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) turut menjadi bagian dalam aturan tersebut.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, berdasarkan aturannya di UU Nomor 7 Tahun 2021 harus sudah dipadankan sampai dengan 31 Desember 2023.
Tetapi, pemerintah melihat bahwa masih butuh waktu untuk melakukan habituasi, melakukan adjustment, pembiasaan juga.
“Apalagi kemudian sistem yang kita sedang bangun juga diimplementasikannya pertengahan tahun ini,” ungkapnya.
Dikatakan Dwi, perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan.
Dalam sistem tersebut, nomor induk kependudukan akan digunakan sebagai common identifier. Selain itu, langkah pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
“Pemadanan NIK dan NPWP juga untuk membentuk big data basis pajak. Dengan NIK sebagai NPWP maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan,” ujarnya.
Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri menurutnya, sangat mudah. Wajib pajak dapat mengakses web pajak.go.id kemudian login dan melakukan validasi NIK di menu profil.*
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu
INDEKS Data Nasional (IDN) merilis hasil survei nama calon Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Serentak…
Udara Jakarta masuk peringkat ke-5 dunia sebagai kota yang paling polusi. Sejak hari ini, Jumat…
Menyediakan nutrisi yang seimbang dan bergizi bagi bayi adalah salah satu prioritas utama bagi setiap…
POLRI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kepolisian Nasional Filipina menangkap gembong narkoba…
MENTERI Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Indonesia menjadi negara keenam di dunia dengan…
HARI Raya Iduladha identik dengan hewan kurban. Masyarakat harus jeli dan tidak sembarangan dalam memilih…