Home » KPU Diminta Susun Regulasi Pemilih Tak Ber-KTP Biar Bisa Coblos

KPU Diminta Susun Regulasi Pemilih Tak Ber-KTP Biar Bisa Coblos

by Junita Ariani
1 minutes read
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mendorong agar KPU segera membuat regulasi terkait isu tentang pemilih yang belum mendapatkan KTP secara fisik agar bisa ikut mencoblos.

ESENSI.TV - JAKARTA

KPU (Komisi Pemilihan Umum) didorong segera membuat regulasi terkait isu tentang pemilih yang belum mendapatkan KTP secara fisik. Namun, sudah terdaftar di daftar pemilih tetap atau DPT agar tetap bisa mencoblos.

Persoalan administrasi ini harus direspon cepat oleh KPU RI agar menjadi dasar KPUD seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman dalam keterangannya dikutip, Kamis (1/2/2024) i Jakarta.

Menurutnya, meskipun Ketua KPU sudah membuat pernyataan secara terbuka namun perlu didorong adanya regulasi. Sehingga, pemilih yang belum punya KTP fisik namun tertera di DPT, dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)  pada kartu keluarga (KK).

Ia mengaku mendapat aspirasi di lapangan, terutama di wilayah Indonesia timur bahwa sejumlah pemilih masih belum memiliki legilitas berupa KTP fisik. Sampai saat ini belum jelas kepastian hak pilihnya.

Baca Juga  Uhuy! Dukungan Suara Untuk Komeng Kian Melejit, Tembus 2 Juta

Komisi Pemilihan Umum tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak bisa menindaklanjuti kasus ini, karena belum ada regulasinya dari pusat.

“Meskipun Ketua KPU sudah membuat statement secara terbuka di media, tapi tanpa ada regulasi, KPU di seluruh Indonesia tidak akan mengambil langkah-langkah tegas itu,” ujarnya.

Pihaknya kata dia, perlu kepastian dengan terbitnya regulasi sebagai acuan KPU terutama di daerah-daerah. Jadi, kalaupun dokumen kependudukan seperti KTP dan surat keterangan tidak ada, tapi pemilih sudah masuk ke dalam DPT. Sehingga, hak pilihnya tidak hilang.

“Komisi II mendorong KPU untuk segera membuat surat regulasi atau surat petunjuk teknis terkait dengan persoalan ini. Jangan sampai hak warga negara hilang hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang seharusnya itu tidak perlu terjadi,” jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life