Home » Komisioner KPU Sidimpuan Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan

Komisioner KPU Sidimpuan Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan

by Junita Ariani
1 minutes read
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Tim Saber Pungli Polda Sumut tengah menyelidiki kasus pemerasan yang dilakukan PH terhadap seorang calon legeslatif (caleg).

ESENSI.TV - MEDAN

Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sidimpuan berinisial PH sebagai tersangka. Dan, saat ini telah ditahan atas perkara pemerasan.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Tim tengah menyelidiki kasus pemerasan yang dilakukan PH terhadap seorang calon legeslatif (caleg).

“Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang caleg berinisial D,” katanya, Senin (29/1/2024) di Medan.

Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1/2024).

“Dan, R sebagai saksi,” ujarnya.

Baca Juga  Komisi II DPR Minta Permen ATR/BPN No 21 Tahun 2021 Direvisi

Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp26 juta.

Mengenai keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.

“Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya,” terangnya.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg. Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai.

Tim Saber Pungli melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life