Home » PPATK Diminta Dalami Temuan Transaksi Mencurigakan Rp51,4 Triliun oleh 100 Caleg

PPATK Diminta Dalami Temuan Transaksi Mencurigakan Rp51,4 Triliun oleh 100 Caleg

by Junita Ariani
2 minutes read
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana diminta mendalami temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan daftar calon tetap (DCT) Caleg Pemilu 2024.

Dari 100 calon anggota legislatif, ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp51,4 triliun.

“Ada baiknya, kalau PPATK sekalian lakukan pendalaman terlebih dahulu terkait temuan dana mencurigakan di 100 calon legislatif (caleg). Bahkan lebih ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Menurutnya, pendalaman ini untuk mengetahui apakah masuk kategori tindak pidana atau sumbangan. Sebab, hal ini jelas berbeda sehingga perlu didalami lagi temuan dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

Menurutnya, aliran uang ini kategorinya apa? Tindak pidana kah atau justru ternyata sumbangan?

“Karena itu jelas sangat berbeda nantinya. Jadi agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas,” jelasnya.

Sahroni meminta PPATK membuka semua pihak yang diduga menerima aliran dana dari luar negeri. Sehingga, isu yang dimunculkan PPATK tidak hanya menjadi bola panas di tengah masyarakat. Bila ada dugaan unsur pidana, langsung diserahkan kepada penegak hukum.

“Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian. Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill (bocorkan). Jangan seperti kasus transaksi Rp349 triliun, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tahu update-nya,” pungkasnya.

Baca Juga  Debat Kelima Capres, Anies Janji Akan Bereskan Soal Ketimpangan

Penerimaan Dana untuk 100 Orang DCT

Sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol dari International Fund Transfer Instruction (IFTI). Terhadap 100 orang yang terdapat dalam DCT Pemilu.

Menurut Ivan, pada DCT itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp 7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut. Bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp5,8 triliun.

Ia menjelaskan dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda.

Laporan tersebut, kata Ivan, berupa dugaan transaksi pembelian barang yang dilakukan secara tidak langsung, terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya senilai Rp592 miliar.

“Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam. Itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp592 miliar sekian,” katanya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life