IKetua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya fokus pada upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ivan mengatakan PPATK tidak ikut campur soal urusan politik terkait laporan transaksi janggal yang diduga untuk membiayai kampanye Pemilu 2024.
Dia memastikan apapun hasilnya, dilakukan fokus dalam penyelidikan tanpa memandang individua tau partai politik yang terkait dengan transaksi tersebut.
Dia mengatakan PPATK akan berupaya semaksimal mungkin mencegah agar anggaran perbuatan kriminal tidak digunakan untuk dana kampanye politik untuk mendukung calon anggota legislatif, partai politik dalam pesta demokrasi.
Dana hasil perbuatan kriminal untuk kampanya melanggar ketentuan tentang sumber uang kampanye.
Ketentuan Sumber Dana Kampanye
Adapun ketentuan sumber dana kampanye yang dilarang, meliputi:
1. Menerima dari negara asing
2.Menerima dari lembaga swasta asing dan warga negara asing
3.Menerima dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya
4.Menerima dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik
negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan
badan usaha milik desa BUMDes);
5.Melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana yang
ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
6.Menggunakan kelebihan sumbangan dana kampanye baik dari
perseorangan maupun dari kelompok dan/atau badan hukum;
7.Pasangan calon terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota.
Dana kampanye untuk Pemilu telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi nominal untuk dana kampanye baik berupa uang, barang, atau jasa kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR/DPRD/DPD, sebagaimana hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU No.18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Editor: Dimas Adi Putra/Addinda Zen