Home » Transaksi Kampanye, PPATK Berantas Pencucian Uang

Transaksi Kampanye, PPATK Berantas Pencucian Uang

by fara dama
1 minutes read
Ilustrasi masa kampanye Pemilu. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

IKetua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya fokus pada upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ivan mengatakan PPATK tidak ikut campur soal urusan politik terkait laporan transaksi janggal yang diduga untuk membiayai kampanye Pemilu 2024.

Dia memastikan apapun hasilnya, dilakukan fokus dalam penyelidikan tanpa memandang individua tau partai politik yang terkait dengan transaksi tersebut.

Dia mengatakan PPATK akan berupaya semaksimal mungkin mencegah agar anggaran perbuatan kriminal tidak digunakan untuk dana kampanye politik untuk mendukung calon anggota legislatif, partai politik dalam pesta demokrasi.

Dana hasil perbuatan kriminal untuk kampanya melanggar ketentuan tentang sumber uang kampanye.

Ketentuan Sumber Dana Kampanye

Adapun ketentuan sumber dana kampanye yang dilarang, meliputi:

1. Menerima dari negara asing

2.Menerima dari lembaga swasta asing dan warga negara asing

Baca Juga  Tito Karnavian Didesak Pecat ASN Kemendagri yang Jadi Tersangka Penipuan

3.Menerima dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya

4.Menerima dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik

negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan

badan usaha milik desa BUMDes);

5.Melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana  yang

ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;

6.Menggunakan kelebihan sumbangan dana kampanye baik dari

perseorangan maupun dari kelompok dan/atau badan hukum;

7.Pasangan calon terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi

atau KPU Kabupaten/Kota.

Dana kampanye untuk Pemilu telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi nominal untuk dana kampanye baik berupa uang, barang, atau jasa kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR/DPRD/DPD, sebagaimana hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU No.18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Editor: Dimas Adi Putra/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life