Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan Indonesia bisa menolak pengungsi rohingya, tetapi dengan cara-cara diplomasi kemanusiaan.
Hal ini, jelasnya, karena Indoensia tidak menandatangani perlindungan pengungsi dalam pernjanjian dengan United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR).
“Menurut Konvensi PBB, yang harus memberikan perlindungan sebenarnya negara-negara yang menandatangani UNHCR,” ungkap Mahfud saat ditemui di Hotel Arya Duta, Manteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
“Indonesia tidak menandatangi itu,” paparnya.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 ini mengatakan memang seharusnya pengungsi rohingya menandatangani negara-negara lain yang telah menandatangani UNHCR.
Namun, jelasnya, mengenai kedatangan pengungsi ke Indonesia yang telah terjadi karena Indonesia menganut diplomasi kemanusiaan. Maka pengungsi tersebut ditampung ketika tiba di pantai-pantai Indonesia.
“Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi, diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua yang datang ditampung,” jelasnya.
Rohingya Ditolak Warga
Seperti diketahui, para pengungsi rohingnya terus berdatangan ke Aceh sejak 14 November 2023 lalu. Namun, kedatangan mereka ditolak warga.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sabang Teuku Ramli Angkasa tidak membantah adanya penolakan warga terhadap pengungsi rohingnya.
Warga pernah meminta sekitar 139 orang pengungsi pindah tempat ke halaman Kantor Wali Kota Sabang. Dari tempat penampungan di Pantai Tapak Gajah, Desa Ie Meulee, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang.
Dia mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak UNHCR selaku lembaga yang bergerak untuk melindungi hak-hak pengungsi.
Editor: Dimas Adi Putra/Addinda Zen