Jajaran Direksi PT Bank Sumut diminta segera menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 17 Tahun 2023. Tentang penerapan tata kelola bagi bank umum. Sehingga daya saing Bank Sumut terus meningkat.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Arief S Trinugroho mengatakan, kompetisi dalam industri jasa perbankan terus meningkat.
Hal itu mengharuskan bank untuk terus meningkatkan daya saing, tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan.
“Karena itu, segera setelah sosialisasi ini, jajaran Komisaris dan Direksi memastikan untuk menerapkan seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam POJK Nomor 27 tahun 2023,” katanya.
Sekdaprov Arief mengatakan itu saat menghadiri Pertemuan Bank Sumut dengan Pemegang Saham dan Pemaparan POJK No 17 tahun 2023,
Acara berlangsung di Ballroom PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18 Medan, Jumat (12/1/2024).
Untuk itu, kata Arief, diperlukan penerapan tata kelola manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi. Sebagai pemegang saham pengendali, Pemprov Sumut juga menyadari bahwa bisnis yaang dijalankan PT Bank Sumut semakin kompleks.
Perlu ditunjang dengan produk bank yang terus menyesuaikan kebutuhan dengan masyarakat, melalui inovasi produk dan teknologi informasi.
Dikatakannya, sebagai pemegang saham pengendali, bersama dengan kabupaten/kota mendukung penguatan modal Bank Sumut secara fundamental.
Dengan menyesuaikan apa yang menjadi ketentuan dari POJK terkait dengan rasio deviden terhadap laba yang diterima para pemegang saham.
“Kami mendorong agar laba yang dihasilkan Bank Sumut dapat memperkuat struktur permodalan dalam memperkuat rencana investasi. Terutama dalam pengembangan infrastruktur teknologi agar dapat bersaing di era Bank digital saat ini,” katanya.
Power dan komitmen, lanjut Sekdaprov Sumut, adalah kunci sukses penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini jajaran direksi dan komisaris dapat menindaklanjuti berbagai peraturan. Untuk menyesuaikan tata kelola Bank Sumut dengan POJK yang baru,” jelasnya.
Permodalan
Komisaris Utama Independen PT Bank Sumut Afifi Lubis berharap Bank Sumut mampu memberikan peranan besar bagi pembangunan Sumut.
“Isu yang aktual menurut catatan saat ini adalah terkait permodalan. Ini sebagai salah satu tema penerapan POJK. Di mana OJK telah menetapkan peraturan bank umum dan daerah,” katanya.
Dia mengatakan, permodalan dan dukungan Bank Sumut sangat penting untuk meningkatkan daya saing yang lebih besar dalam rangka pengembangan dan ekspansi bisnis lainnya.
“Regulasi ini dianggap sebagai payung hukum bagi kita semua. Untuk itu kami memohon dukungan Pemprov Sumut sebagai pemegang saham pengendali dan kabupaten/kota dalam memberikan support. Sebagai upaya pengembangan Bank Sumut ke depan agar lebih baik,” ujarnya.
Acara sosialisasi POJK Nomor 17 Tahun 2023 juga dihadiri seluruh jajaran Direksi PT Bank Sumut, Perwakilan OJK Wilayah Sumbagut. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumut, serta para pemegang saham kabupaten/kota.*
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu