Perspektif

Negara Ini Sediakan Asuransi Untuk Pengangguran

Beberapa negara menyediakan asuransi untuk pengangguran. Ini untuk membantu masyarakatnya terkait biaya hidup selama masa menganggur atau mencari pekerjaan.

Asuransi yaitu perjanjian antara perusahaan dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan sebagai imbalan. Pemegang polis akan mendapat manfaat berupa penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena peristiwa yang tidak pasti.

Imbalan lain yang didapatkan dari asuransi adalah pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang telah ditetapkan pada hasil pengelolaan dana.

Beberapa jenis asuransi yang umum di Indonesia yakni asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi pendidikan, dan lainnya.

Dikutip dari bisnis.com pada Senin (27/2), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatatkan jumlah tertanggung dalam asuransi jiwa hingga kuartal III/2022 telah mencapai 80,85 juta orang.

Total ini mengalami peningkatan setara dengan 28 persen, dibandingkan kuartal III/2021 yang berada di angka 63,15 juta orang.

Polis industri asuransi jiwa tercatat sebesar 26,18 juta polis, bertambah 36,1 persen. Sebagai informasi, polis merupakan istilah kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara perusahaan asuransi dengan nasabah. Saat jumlah pemegang polis asuransi bertambah, uang pertanggungan (UP) juga naik.

Orang yang sudah bekerja, umumnya menyisihkan beberapa persen pendapatannya untuk membayar asuransi bagi dirinya maupun keluarganya. Namun, pernahkah terpikir bagaimana asuransi yang disediakan untuk pengangguran?

 

Asuransi Pengangguran di Jepang

Kementerian Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang membuat skema tunjangan pemerintah yang disebut sebagai Asuransi Pengangguran. Asuransi ini bertujuan untuk mendukung penduduk Jepang yang menganggur dan aktif mencari pekerjaan.

Hello Work, organisasi pemerintah yang menyediakan layanan bagi pencari kerja. Organisasi ini juga mengelola sistem asuransi pengangguran di Jepang.

Terdapat dua skema asuransi pengangguran utama di Jepang, di antaranya:

1. Shitsugyou Hoken

Skema ini memberikan tunjangan ketika menjadi pengangguran karena alasan tradisional, seperti penyelesaian kontrak kerja, redudansi (PHK), pemecatan. Shitsugyou Hoken diberikan pada penduduk Jepang yang menganggur untuk menutupi biaya hidup mereka dalam waktu singkat selama mencari pekerjaan baru.

Syarat skema ini adalah harus sudah bekerja di Jepang dan membayar skema ini setidaknya selama enam bulan.

2. Rousai Hoken

Skema ini memberikan tunjangan ketika menderita sakit atau cedera di tempat kerja, maupun saat pergi menuju atau dari tempat kerja. Rousai Hoken memastikan bahwa pekerja yang mengalami insiden terkait pekerjaannya, sehingga tidak bisa bekerja, tidak akan mengalami ketidakstabilan keuangan.

Pekerja wajib didaftarkan dalam skema ini oleh pemberi kerja. Tidak ada jangka waktu minimum bagi pekerja membayar skema ini untuk menerima tunjangan.

Pengangguran di Jepang tetap harus memberikan pembuktian bahwa secara aktif mencari pekerjaan selama masa pengangguran.

 

Asuransi Pengangguran di Swedia

Pengangguran di Swedia bisa mendapatkan tunjangan melalui skema asuransi pengangguran (ersättning från a-kassa). Ini berlaku untuk orang yang bekerja atau pernah bekerja di Swedia.

Persyaratan umum untuk menerima tunjangan pengangguran adalah menganggur sepenuhnya atau sebagian. Lalu, terdaftar di Layanan Ketenagakerjaan Publik Swedia (Arbetsförmedlingen) serta dapat menerima pekerjaan jika ditawarkan.

Ada dua skema asuransi pengangguran di Swedia:

1. Asuransi Pengangguran Dasar

Skema ini berlaku untuk semua orang di Swedia yang berusia di atas 20 tahun dan telah bekerja di Swedia sebelum menganggur serta memenuhi persyaratan kerja. Jumlah maksimal yang dapat diterima yaitu SEK 510 atau sekitar Rp700 ribu per hari.

2. Tunjangan terkait Pendapatan Sukarela

Untuk skema ini, harus menjadi anggota dana asuransi pengangguran setidaknya 12 bulan berturut-turut. Umumnya dana asuransi pengangguran akan ditentukan oleh tempat bekerja. Jumlah maksimal yang dapat diterima adalah SEK 1.200 atau sekitar Rp1,7 juta per hari untuk 100 hari pertama.

Bagaimana jika asuransi pengangguran diterapkan di Indonesia?

 

Editor: Addinda Zen

 

 

 

 

Addinda Zen

Recent Posts

Jokowi Pastikan Harga Stabil Jelang Iduladha, Stok Bulog Nasional 1,8 Juta Ton

PRESIDEN Joko Widodo memastikan ketersediaan beras di gudang Bulog secara nasional lebih dari rata-rata biasanya.…

2 hours ago

Presiden Jokowi Tegaskan Blok Rokan 100 Persen Sudah Dikelola Anak Bangsa

PRESIDEN Joko Widodo mengungkapkan bahwa kepemilikan dan pengelolaan Blok Rokan di Dumai, Provinsi Riau sudah…

7 hours ago

Menhan Prabowo Subianto di Singapura Soroti Konflik Ukraina dan Palestina

MENTERI Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyoroti konflik terutama di Ukraina dan Palestina. Dia menekankan…

10 hours ago

Menhan Prabowo Bertemu PM Singapura Lawrence Wong, Ini yang Dibahas

MENTERI Pertahanan RI Prabowo melakukan pertemuan bilateral dengan Prime Minister of Singapore H.E. Lawrence Wong…

10 hours ago

Pameran Deep and Extreme Indonesia 2024, Ajang Promosi Olahraga Ekstrem dan Petualangan

PAMERAN "Deep and Extreme Indonesia (DXI) 2024" di JCC Senayan, Jakarta hari ini. Pameran ini…

11 hours ago

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Terbaru Berlaku 1 Juni 2024

KABAR gembira bagi masyarakat. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina per 1 Juni 2024 tidak…

12 hours ago