Home » Nilai Aset Rafael Bertambah Rp24 Miliar Dalam 8 Tahun

Nilai Aset Rafael Bertambah Rp24 Miliar Dalam 8 Tahun

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Dalam delapan tahun, terjadi peningkatan nilai aset tersangka kasus gratifikasi atau suap Rafael Alun Trisambodo senilai Rp24 miliar.

Data statistik nilai aset mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjadi informasi tambahan bagi KPK untuk menindaklajuti proses hukum.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bedasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, nilai aset RAT terus meningkat.

Tahun 2012 senilai Rp20,5 miliar dan tahun 2019 naik lagi menjadi Rp44,8 miliar. Kemudian, tahun 2020 mencapia Rp55,65 miliar.

“Data ststistik di LHKPN ini kita dapatkan, ini sebagai informasi tambahan,” ujarnya, di video potongan keterangan pers soal penahanan RAT, Senin (3/4/2023), seperti di lansir dari akun twitter KPK, Rabu (5/4/2023).

Sebelumya, KPK menetapkan Rafael sebagai Tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Gratifikasi.

Tersangka RAT merupakan Pegawai Negeri Sipil pada DJP dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak tahun 2005.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka RAT untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 sampai 22 April 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara ini, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa Wajib Pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT juga diduga aktif merekomendasikan kepada Wajib Pajak menggunakan jasa PT.

AME, yang merupakan miliknya, untuk menyelesaikan kendala dan permasalahan terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan.

Baca Juga  Polri Gunakan Kendaraan Listrik Amankan KTT ASEAN 2023

Rafael Diduga Terima Suap Rp1,34 Miliar

Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang Gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$90.000 atau sekitar Rp1,34 miliar melalui PT AME.

Tim juga melakukan penggeledahan di rumah kediamannya dan mengamankan sejumlah barang mewah, perhiasan, sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang Rupiah.

Disamping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika, Dolar Singapura dan Euro.

Atas perbuatannya, RAT disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK memberikan fokus khusus pada korupsi di sektor Pelayanan Publik ataupun Keuangan Negara.

Karena modus korupsi pada sektor ini mengakibatkan dampak buruk yang langsung dirasakan masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara.

Dalam penanganan perkara ini, KPK juga mengapresiasi peran serta masyarakat sehingga perkara ini bisa terbuka dan ditangani.

Hal ini selaras dengan semangat KPK, bahwa dalam setiap upaya pemberantasan korupsi, KPK senantiasa melibatkan masyarakat sebagai elemen penting.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Email: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life