Home » OJK Cabut Izin Usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi

OJK Cabut Izin Usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi

by Ale Luna
1 minutes read
OJK secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027.

ESENSI.TV - JAKARTA

OJK Cabut Izin

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK cabut izin usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi atau Sanma Indonesia per tanggal 23 Juni 2023.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. Adapun izin usaha di Bidang Pialang Asuransi atas PT Sun Maju Pialang Asuransi yang berdasarkan data terakhir di OJK beralamat di Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-9, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230.

Melansir pengumuman OJK di situs resminya, www.ojk.go.id, Kamis (6/7), PT Sun Maju Pialang Asuransi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi, diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Kemenperin Gandeng Born2Global Center Korsel Perkuat Startup

Sebelumnya, OJK sempat memberikan Sanksi PKU terhadap perusahaan ini berdasarkan surat Nomor S31/NB.1/2022 tanggal 19 Desember 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pengenaan sanksi tersebut dikarenakan PT Sun Maju Pialang Asuransi belum memenuhi beberapa rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.

“Pertama, register klaim periode setelah pemeriksaan yang telah diisi dan menggambarkan informasi yang lengkap,” kata Ogi dalam keterangan resminya ketika itu.

Ia menyebut, register tersebut harus mengakomodir kebutuhan perusahaan dalam menghitung jangka waktu penerusan informasi dan dokumen klaim sesuai ketentuan OJK.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life