Site icon Esensi TV

OJK Minta BSI Tanggapi Pengaduan Nasabah Secara Optimal

BSI sedang membangun gedung di Aceh. Foto: BSI

Otoritas Jasa Keuangan meminta PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI tanggapi pengaduan nasabah dan masyarakat secara optimal.

Hal disampaikan OJK merespons terjadinya gangguan sistem transaksi pada BSI sejak awal pekan ini, baik di BSImobile, mesin ATM hingga transaksi teller bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan saat ini layanan BSI telah berjalan normal secara bertahap melalui delivery channel yang tersedia.

Sehubungan dengan hal itu, pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI.

“OJK meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/5/2023).

Hal ini dapat menjadi salah satu cara yang optimal bagi BSI tanggapi pengaduan nasabah

Secara umum, Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola perusahaan.

Kemudian, keamanan informasi dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.

Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Ada juga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Ketahanan Sistem Elektronik

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pihaknya memberikan perhatian besar kepada pelindungan nasabah dan konsumen.

“Sehubungan dengan itu, KE PEPK mengharapkan agar sistem IT yang digunakan bank semakin memperkuat aspek pelindungan konsumen,” ujarnya.

Selanjutnya, OJK mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi.

Nasabah, jelasnya, diminta mewaspadai potensi penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya yang mengatasnamakan bank.

Serta melakukan verifikasi kebenaran informasi yang beredar.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Exit mobile version