Ekonomi

OJK Tetapkan Batas Maksimum Investasi non-PAYDI

OJK menetapkan batas maksimum investasi untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI).

Kebijakan ini dilakukan karena selama ini belum ada ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tidak adanya batas maksimum menyebabkan pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi.

Serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup/afiliasi Perusahaan.

“Batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset non PAYDI dinilai masih terlalu besar, sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan,” jelasnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, OJK Aman Santosa, dalam keteragnan tertulis, Kamis (4/5/2023).

Perubahan ini, jelasnya, dilakukan dengan memerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Selain itu, POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

“OJK terus mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk syariah,” tambahnya.

Asuransi Diharmonisasi Dengan Perbankan

Lebih jauh, Aman Sentosa mengatakan penyesuaian POJK juga untuk harmonisasi dengan sektor perbankan.

Ketentuan ini mengatur tentang pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi/konglomerasi.

“Secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan”.

“Ini juga untuk mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI/unit link,” sambung Aman.

Kedua POJK tersebut mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.

Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi.

Perusahaan diminta mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis.

Sejalan dengan pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Dorong Ekonomi Hijau, Kementerian Investasi Hibahkan Tiga Bus Listrik ke UGM

KEMENTERIAN Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghibahkan tiga unit bus listrik kepada Universitas Gadjah Mada…

1 hour ago

Presiden Jokowi Restui Perpanjang Ekspor Tembaga Freeport

PEMERINTAH bakal memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI), setelah berakhir pada akhir…

3 hours ago

Dosen UGM Ini Kembangkan Alat Skrining Gizi Cegah Malnutrisi Pasien Rumah Sakit

Peneliti UGM kembangkan alat skrining gizi untuk pasien di rumah sakit, karena kondisi ini  masih…

3 hours ago

Kereta Whoosh Sediakan 28.000 Kursi per Hari Selama Libur Panjang

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyediakan 28.000 tempat duduk kereta cepat Whoosh setiap harinya…

4 hours ago

Survei Populix Ternyata Cuti Melahirkan Mempengaruhi Pilihan Tempat Kerja

MAYORITAS pekerja atau sekitar 91 persen mengatakan jika ketersediaan cuti hamil/melahirkan yang memadai mempengaruhi keputusan…

4 hours ago

BNPB Distribusi Logistik dan Evakuasi Pasien di Wilayah Terisolir Dampak Banjir dan Longsor di Luwu

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak banjir dan tanah longsor…

5 hours ago