Otomotif

Pahami Cara Menggunakan Klakson dengan Benar

Meskipun berukuran kecil dan sederhana, namun klakson memiliki peran penting dalam berkendara, terutama untuk menjaga keselamatan.

Klakson atau bel atau lonceng berperan sebagai sarana komunikasi di jalan. Komponen ini bertugas memberikan peringatan kepada pengendara lain atau juga pejalan kaki, bahwa Anda ada di sana.

Lonceng juga bertugas untuk mencegah terjadinya tabrakan atau kecelakaan. Ketika Anda hendak berbelok ke kiri, Anda membunyikan klakson untuk menghindari tabrakan.

Karena itu, penting bagi pengendara motor untuk menggunakan tanda bunyi motor tersebut dengan benar.

Berikut panduan bagaimana cara menggunakan klakson dengan benar sebagaimana dilansir dari situs suzuki.co.id, Minggu (17/9/2023).

1. Jangan Gunakan Berlebihan

Penting dipahami pengendara motor untuk tidak membunyikan bel secara berlebihan atau untuk tujuan yang tidak perlu. Penggunaan hanya dilakukan untuk memberikan peringatan kepada pengendara lain.

2. Peringatan dengan tepat:

Klakson digunakan untuk memberitahukan kehadiran Anda kepada pengendara lain. Seperti saat Anda hendak berbelok atau melewati kendaraan lain.

3. Jangan Mengganggu Pengendara Lain

Penggunaan lonceng motor secara agresif akan mengganggu atau bahkan membahayakan pengendara lain. Membunyikan tanda lonceng sendiri sebetulnya memiliki aturan yang harus diikuti.

Aturan ini termuat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Aturan yang harus dipatuhi

Berikut aturan yang harus dipatuhi dalam membunyikan klason.

1. Alat Peringatan

Gunakan klakson sebagai alat peringatan dan hindari penggunaan yang mengganggu atau mengeluarkan suara berlebihan.

2. Jangan menggunakan di zona larangan. Ada lokasi-lokasi tertentu yang memiliki tanda dilarang membunyikan klakson.

Lokasi ini diantaranya di dalam terowongan, di dekat rumah sakit, di sekitar sekolah, dan di tempat-tempat lain yang memiliki larangan penggunaan klakson.

3. Saat Jalan Macet. Membunyikan lonceng kendaraan saat kita berada di jalan macet tidak diperbolehkan. Hal ini termasuk ketika jalanan dalam kondisi padat. Dalam kondisi tersebut tidak akan membantu memperbaiki situasi.

4. Pemakaian di Malam Hari. Saat berkendara di malam hari, hindari membunyikan klakson dengan keras. Hal ini karena dapat mengganggu pengendara lain dan mengakibatkan kebingungan di jalan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Share
Published by
Junita Ariani

Recent Posts

Penyebar Kelakuan Oknum Dishub Yang Memalak, Kini Dilaporkan

Sebuah video yang mengisahkan kelakuan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, viral. Video itu menyebutkan…

23 mins ago

Pengamat: Money Politics Seharusnya Dilegalkan Agar Pemilu Jurdil

Pengamat Politik Rusmin Effendy menilai seharus partai politik (parpol) dan DPR melegalkan praktik money politics.…

3 hours ago

Politisi Golkar Meutya Hafid Peroleh Penghargaan Alumni of The Year dari Australia

POLITISI Partai Golkar Meutya Hafid mendapatkan penghargaan Australian Alumni Awards 2024 atas peran pentingnya di…

3 hours ago

BNPB Lakukan TMC Untuk Dukung Tanggap Darurat Bencana Sumatera Barat

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Provinsi Sumatera Barat…

4 hours ago

Indonesia Tempatkan 10 Wakil di Partai 16 Besar Thailand Open

Tim bulutangkis Indonesia berhasil menempatkan 10 wakilnya masuk ke partai 16 besar, pada Thailand Open…

6 hours ago

Draft RUU Penyiaran Tak Boleh Mengkebiri Kapasitas Jurnalis

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak…

6 hours ago