Berita

Pelaku Curanmor mati di Sel di Banyumas

Empat oknum polisi dan 10 tahanan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya tersangka pencuri motor di Banyumas, Jawa Tengah.

Empat polisi itu ditahan karena terlibat pengeroyokan Oki Kristodiawan (27) hingga tewas di penjara atau sel tahanan.

Oki merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Selain keempat polisi tersebut, tujuh polisi lainnya juga terlibat dan terbukti melanggar etik sehingga diberikan sanksi disiplin.

Diketahui, Oki merupakan warga RT 1/RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

“Iya empat anggota terbukti, kena pasal 170 (pengeroyokan), empat orang itu pangkat Bintara, sudah kita tahan hari ini,” ucap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi di kantor Polda Jateng, Senin (17/7/2023).

Kasus tewasnya Oki tahanan dugaan kasus pencurian sepeda motor bermula saat ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Baturaden pada 18 Mei 2023.

Keluarga lantas mendapatkan kabar korban meninggal dunia pada 2 Juni 2023 di RS Margono Purwokerto.

Keluarga korban melihat ada yang tidak beres terhadap kematian korban yakni mayat korban dipenuhi sejumlah luka padahal ketika ditangkap kondisi tubuh korban bersih.

“Kami bentuk tim gabungan terdiri dari Dirreskrimum, Propam dan penyidik polresta  Banyumas, Hasil penyidikan memang benar di sana ada terjadi pelanggaran maupun tindak pidana,” beber Kapolda.

Menurutnya, ada beberapa unsur kelalaian dan tindak kekerasan yang dilakukan anggotanya.

Anggota yang berjaga ketika korban ditahan terbukti lalai sehingga terkena sanksi etik dan disiplin.

“Empat anggota lainnya terbukti pidana entah mukul dan lainnya nanti wujud perbuatannya dilihat melalui berkas perkara dalam sidang,” ungkapnya.

Tak hanya anggotanya, polisi menjerat pula 10 orang tahanan yang diduga ikut  melakukan penganiayaan terhadap korban Oki.

10 tahanan tersebut kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolda menambahkan, dari kasus ini sebagai pembelajaran ke jajaran polda Jateng untuk melakukan tugas pokok menegakan hukum tetapi tidak boleh melanggar hukum.

“Menjadi komitmen kita untuk lakukan penyidikan secara transparan sehingga institusi kita lebih sehat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat,” tandasnya.

Editor : Farahdama A.P

Lyta Permatasari

Recent Posts

Basreng? Jajanan Viral di Jogja!

Baso goreng viral di Jogja telah menarik perhatian banyak pengunjung. Jajanan ini memiliki ciri khas…

2 hours ago

UGM dan Namibia Fokus Kerja Sama Bidang Benih, Vaksin, dan Kolaborasi KKN

UGM dan Namibia yang sudah menjalin kerja sama sejak 2009 hingga kini terus berlanjut. Kedua…

10 hours ago

Sikap PDIP di Dalam atau Luar Pemerintah? Begini Jawaban Ganjar Pranowo

HASIL Rakernas PDIP di Jakarta sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi. Salah satunya mendorong ada perlakuan yang…

11 hours ago

KAI Catat 797.783 Penumpang Naik Kereta Api Selama Libur Panjang Waisak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat terdapat kenaikan volume penumpang yang signifikan pada periode long…

11 hours ago

Marapi Erupsi Lagi, PVMBG Keluarkan Enam Rekomendasi

GUNUNG Marapi di Sumatera Barat mengalami erupsi pada Minggu (26/5) pukul 03.50 WIB. Letusan disertai…

12 hours ago

Hore, Juni 2024 Ada Libur Cuti Bersama 4 Hari

BULAN Mei 2024 banyak libur panjang. Seperti Hari Kenaikan Yesus Kristus dan Hari Raya Waisak.…

12 hours ago