Humaniora

Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Menag: Dapat Dicicil

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/BPIH 1445 H/2024 M jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024.

Menurut Menag, Pemerintah dan Komisi VIII telah menyepakati besaran BPIH dengan rerata sebesar Rp93,4 juta.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.

Meski pelunasan belum dibuka, kata Menag, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas Gus Men, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

Di dalamnya, terang Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi. Kemudian, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama, dibuka dari 9 Januari-7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari-Maret 2024.

Jemaah yang Memenuhi Kriteria

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut.

Pertama, jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M. Kedua,  jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia. Dan, Ketiga, jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

RI Dorong PBB Berikan Hak Istimewa Untuk Palestina

Pemerintah Indonesia mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan hak istimewa kepada Palestina. Hal itu merupakan…

11 mins ago

Pakar UGM Ungkap Alasan Target Energi Baru-Terbarukan Sulit tercapai

PROSES transisi energi bersih Pemerintahan Joko Widodo belum juga mencapai target yang ditetapkan meski akan…

29 mins ago

Berikut 5 Tips Saat Berhaji di Cuaca Panas Saat Ini

Cuaca di Saudi sangat panas dan kering. Sehingga, jemaah sering tidak berkeringat saat beraktivitas, kadang…

47 mins ago

1.364 Jemaah Kloter Embarkasi Solo Dapat Layanan Fast Track

Sebanyak 1.364 jemaah haji yang terbang dari Embarkasi Solo (SOC) pada hari pertama keberangkatan, mendapat…

1 hour ago

Kemenag Incar 4 Juta ASN Jadi Instruktur Nasional Penguatan Moderasi Beragama

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap melatih 4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi instruktur…

2 hours ago

Politisi Golkar: Pelayanan Haji 2024 Cukup Banyak Perbaikan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily, yang juga Ketua Umum Partai Golkar…

2 hours ago