Categories: Nasional

Pembebasan Lahan IKN Nusantara Jangan Jadi Konflik Agraria Baru

Komisi II DPR RI mengingatkan Pemerintah untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan di IKN  Nusantara di Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan Komisi II mengetahui persoalan pembebasan lahan dari informasi yang diperoleh langsung dari masyarakat.

Dia mengatakan persoalan pembebasan lahan diketahui dari pertemuan dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur di Ruang Rapat Walikota Balikpapan, Jumat (17/02/2023).

“Agar masalah pertanahan IKN  Nusantara diagendakan secara khusus,” dalam laman resmi DPR RI, Selasa (21/2/2023).

“Karena sejak Undang-Undang IKN ditetapkan hingga saat ini tidak dapat diketahui sejauh mana perkembangannya,” tegasnya.

Dia mengatakan untuk pembebasan lahan yang belum selesai, Negara diminta tidak sewenang-wenang terhadap rakyat dan tetap mengidentifikasi kepemilikan tanah tersebut.

Proses Peralihan Kepemilikan Lahan

Sehingga, proses peralihan kepemilikan lahan dari masyarakat kepada pemerintah dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.

“Undang-undangnya sudah diputuskan, kenapa kita kehilangan jendela dan pintu untuk melihat sejauh mana progress reportnya,” paparnya.

“Ditambah lagi Badan Otorita IKN ini mitranya tidak ada di DPR,” jelasnya.

“Akhirnya kita memantau itu semua hanya lewat berita-berita dan media sosial, tapi itu pun sifatnya informatif, bahkan sebagian simpang siur,” sambung Yanuar Prihatin.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz mengatakan, Komisi II merasa berkepentingan karena urusan IKN itu yang sampai hari ini belum terlihat progresnya.

Dia mencontohkan Komisi II bermitra dengan BPN yang dinilai pasti mengetahui perkembangan soal proses IKN karena terkait dengan tugas pokok dan fungsinya misal dengan pengadaan lahan dan pemanfaatan tanah.

“Tapi ketika diperiksa ternyata mata anggaran atau nomenklatur soal tersebut tidak ada,” terangnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan masalah pokok dalam pengadaan lahan adalah eksistensi tanah masyarakat, tanah adat, tanah ulayat, bahkan ada tanah kesultanan.

Selain itu ada juga tanah swasta dan Hak Guna Usaha (HGU) yang penanganan dan pengelolaanya harus diketahui secara pasti.

“Kita kehilangan informasi yang utuh, padahal ini isu publik yang beberapa pihak bertanya ke kita (Komisi II-red),” tutupnya.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

vera bebbington

Recent Posts

Persiapan Menyambut Idul Adha: Panduan bagi Umat Muslim

Idul Adha adalah salah satu hari besar dalam Islam yang penuh dengan makna dan keberkahan.…

8 hours ago

Sambut Idul Adha. Persiapkan Kurban Terbaik-mu!

Salah satu ibadah utama pada Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban. Tentu saja menjadi hewan…

10 hours ago

Survei: 50% Pasangan yang Berpisah, Kembali Bersama

Studi terbaru mengungkapkan bahwa 50% pasangan yang berpisah akhirnya memutuskan untuk kembali bersama. Temuan ini…

10 hours ago

UGM Ajak Kampus Lain Kolaborasi Tangani Sampah di DIY

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajak kampus-kampus lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk berkolaborasi menangani…

11 hours ago

Request Polri Tambahan Dana Rp. 60,64T

Polri telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 60,64 triliun untuk tahun 2025. Permintaan ini disampaikan…

12 hours ago

Dianggap Anti Kritik, Netizen Desak Pembubaran Kominfo

Netizen pengguna media sosial X secara serentak mengeluh dengan rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)…

13 hours ago