Pemerintah mengancam akan menutup aplikasi medsos (media sosial) yang melakukan transaksi jual beli atau terlibat langsung dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh pengguna.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan aplikasi media sosial, seperti Facebook, Tiktok, Twitter dan sejenisnya dilarang terlibat dalam transaksi jual beli penggunanya.
Dia mengatakan aplikasi medsos sama halnya seperti TV, dapat menayangkan iklan, tetapi tidak bisa terlibat atau mendapatkan keutungan langsung dari transaksi jual beli antara pemasang iklan atau penjual produk, dengan penonton televisi yang ingin melakukan transaksi.
Hal ini disampaikan Zulhas dalam temu pers bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, di teras Istana Negara, Senin (25/9/2023).
Namun, dia mengatakan sebelum melakukan penutupan, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan peringatan agar semua aplikasi menutup fasilitas transaksi keuangan langsung.
Dengan demikian, tegasnya, aplikasi medsos hanya sebatas mempromosikan produk, dilarang menfasilitasi atau menyediakan fitur bertransaksi keuangan.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan pihaknya akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulkifli menegaskan, dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial atau medsos digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.
Mendag juga mengatakan, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
“Social media dan social commerce tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.
Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag ini juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list.
Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.*
Email : ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu
#beritaviral
#beritaterkini
Ekonom Universitas Paramadina, Handi Risza mengatakan Indonesia menjadi salah satu negara berkembang yang terimbas dari…
Starbucks dimulai pada tahun 1971 di Seattle, Washington. Tiga mitra, Jerry Baldwin, Zev Siegl, dan…
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerjunkan tim drone guna melakukan pemetaan yang lebih luas terhadap…
TERUNGKAP penggunaan anggaran Rp6,2 triliun untuk membuat ribuan aplikasi di berbagai instansi pemerintahan. Temuan ini…
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menceritakan pemerintahanya berhasil mengambil alih kepemilikan Freeport ke Indonesia. Jokowi menegaskan…
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi membatalkan kenaikan uang kuliah…