Home » Sambut Implementasi Blok Perdagangan Terbesar di Dunia, Zulkifli Hasan Rilis Permendag Baru

Sambut Implementasi Blok Perdagangan Terbesar di Dunia, Zulkifli Hasan Rilis Permendag Baru

Pemerintah bersiap menyambut implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP).

by vera bebbington
2 minutes read
Stok Bahan Pokok Diklaim Aman Jelang Puasa -Mendag Zulkifli Hasan/Kemendag

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah bersiap menyambut implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang merupakan blok perdagangan terbesar di dunia.

Untuk itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang yang Diekspor dari Indonesia Berdasarkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional).

Adapun Permendag ini akan diberlakukan pada 2 Januari 2022. “Permendag ini diterbitkan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan implementasi RCEP sebagai blok perdagangan terbesar dunia, sehingga dapat menggenjot perdagangan dan kinerja ekspor nasional ke negara-negara ASEAN dan negara mitra ASEAN melalui pemanfaatan dokumen keterangan asal,” jelas Zulkifli dalam keterangan resminya, Kamis (29/12/2022).

Lebih lanjut ia menuturkan, Permendag Nomor 56 Tahun 2022 mengatur pemenuhan ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan dokumen keterangan asal untuk barang yang diekspor dari Indonesia.

“Permendag ini akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan implementasi RCEP, untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor pada skema RCEP,” ujarnya.

Pada Permendag Nomor 56 Tahun 2022, pelaku usaha dapat memilih di antara dua jenis dokumen untuk mengklaim tarif preferensi, yaitu Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang (DAB) yang dapat diterbitkan secara mandiri.

“Hal ini selaras dengan komitmen perdagangan yang fasilitatif. Baik SKA maupun DAB, para pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan dari tarif preferensi dengan negara-negara RCEP,” ujar Zulkifli.

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan RCEP melalui UU Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada 27 September 2022.

Baca Juga  Produk Modest Fashion Unggulan Indonesia Tampil di JMFW

“Persetujuan RCEP diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing dan jaringan produksi global, mempromosikan rantai pasok regional melalui peningkatan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa, mengurangi atau menghapus hambatan perdagangan, dan meningkatkan transfer teknologi,” kata politisi PAN ini.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menjelaskan, persetujuan RCEP memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan persetujuan dagang lain yang telah dimiliki Indonesia. Salah satunya, persetujuan RCEP menyederhanakan serta memberikan kepastian aturan perdagangan bagi negara-negara anggotanya.

“RCEP juga memperkenalkan regional value content yang akan semakin memudahkan pembentukan pusat jaringan produksi regional (regional production hub). RCEP dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan integrasinya dalam rantai pasok global, terutama di kawasan,” terang Budi.

Persetujuan RCEP yang merupakan inisiatif Indonesia pada Keketuaan ASEAN tahun 2011 merupakan blok perdagangan terbesar di dunia. RCEP merupakan konsolidasi dari sepuluh negara anggota ASEAN dan lima negara mitra FTA yaitu Australia, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Tiongkok.

RCEP menjadi persetujuan perdagangan terbesar di dunia di luar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) ditinjau dari cakupan dunia untuk total Produk Domestik Bruto (PDB) (30,2 persen); investasi asing langsung (FDI) (29,8 persen); penduduk (29,6 persen); dan perdagangan (27,4 persen) yang sedikit di bawah EU-27 yang tercatat 29,8 persen.

*
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life