Polhukam

Pemerintah Didesak Cabut PP Ekspor Pasir Laut

Pimpinan DPR RI secara kelembagaan diminta untuk mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (ekspor pasir laut).

Sebab, PP yang melegalkan kembali ekspor pasir tersebut dinilai bertentangan dengan filosofi undang-undang (UU) kelautan dan semangat revolusi biru.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Dikatakannya, pada tahun 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri telah melarang untuk ekspor pasir laut. Hal itu dimaksudkan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas terutama risiko tenggelamnya pulau-pulau kecil.

“Tapi setelah 20 tahun, hari ini Pemerintah mengeluarkan PP nomor 26 Tahun 2023 yang melegalkan kembali soal ekspor pasir ini,” ujar Johan,

Ia menilai isi PP Nomor 26 Tahun 2023 ini bertentangan dengan filosofi UU Kelautan. Begitu juga dengan semangat revolusi biru yang baru-baru ini dikumandangkan pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan.

Karena itu, Johan meminta agar DPR RI segera mendesak pemerintah untuk mencabut PP tersebut.

“Semangat revolusi biru itu tentu bertentangan dengan izin ekspor pasir besi ini. Karenanya melalui kesempatan ini, saya menyampaikan melalui pimpinan, agar DPR secara kelembagaan mendesak pemerintah mencabut PP nomor 26 tahun 2023. Sehingga tidak boleh lagi melakukan ekspor terhadap pasir besi,” tegasnya.

PP Nomor 26 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023 ini memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut. Seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.

Adapun pada pasal 9 ayat 2 huruf d dalam Bab IV, Pemanfaatan berisi mengenai pemanfaatan pasir laut. Yakni untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah.

Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Udara Jakarta Masuk Peringkat-5 Dunia Kota Terpolusi

Udara Jakarta masuk peringkat ke-5 dunia sebagai kota yang paling polusi. Sejak hari ini, Jumat…

27 mins ago

Manfaat Memakan Sup Ikan Salmon bagi Pertumbuhan Bayi

Menyediakan nutrisi yang seimbang dan bergizi bagi bayi adalah salah satu prioritas utama bagi setiap…

1 hour ago

Ini Kronologi Polri dan BNN Bekuk Gembong Narkoba Asal Australia di Filipina

POLRI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kepolisian Nasional Filipina menangkap gembong narkoba…

2 hours ago

Startup Indonesia Terbanyak Keenam di Dunia, Lokal Siap Go Global

MENTERI Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Indonesia menjadi negara keenam di dunia dengan…

2 hours ago

Panduan Memilih Hewan Kurban, Cara Menyimpan dan Mengolah Daging yang Benar

HARI Raya Iduladha identik dengan hewan kurban. Masyarakat harus jeli dan tidak sembarangan dalam memilih…

2 hours ago

Pesawat C-130J-30 Super Hercules Pesanan Kemhan Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…

12 hours ago