Polhukam

Pemerintah Diminta Antisipasi Badai PHK, PKS Tolak Perppu Cipta Kerja

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi terjadinya badai pemutus hubungan kerja (PHK) pada tahun 2023. Sebab, hal tersebut akan menjadi ancaman yang serius.

“Harus ada langkah mitigasi yang konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi ancaman PHK,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aherdalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023), di Jakarta.

Menurut Netty, indikasi ancaman PHK sudah terlihat dengan banyaknya perusahaan lokal maupun asing yang mengurangi jumlah karyawannya.

Pengurangan tenaga kerja itu diakibatkan menurunnya permintaan pasar luar negeri atau ekspor barang dari Indonesia ke pasar Amerika dan Eropa.

“Berdasarkan info asosiasi perusahaan tekstil dan sepatu, permintaan ekspor tekstil turun 30 persen dan industri sepatu atau alas kaki turun 50 persen,” terangnya.

Netty berharap Pemerintah perlu mencari alternatif tujuan ekspor dan meningkatkan pasar dalam negeri.

“Optimalkan APBN dan APBD untuk menstimulasi pembelian produk dalam negeri agar terjadi kenaikan permintaan,” jelas Netty.

Ia juga mengingatkan agar anggaran negara harus dikelola dengan baik sebagai instrumen yang membuat ekonomi dapat bergerak dan tumbuh. Dengan begitu badai PHK dapat diminimalkan.

Anggota DPR RI dapil Kabupaten/Kota Cirebon dan Indramayu tersebut meminta Kementerian Tenagakerja untuk mengawal setiap proses PHK yang terjadi di perusahaan.

“Pastikan para pekerja mendapatkan haknya sesuai peraturan. Bantu dan dampingi mereka agar segera mendapatkan hak-haknya termasuk pencairan JKP dan JHT,” ucap Politisi dari Fraksi PKS itu.

Terakhir, Netty menyinggung soal Perppu Cipta Kerja yang dinilai semakin memudahkan terjadinya PHK. Menurut dia, aturan PHK di Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU Ciptaker kata dia, telah diputuskan Inkonstitusional bersyarat oleh MK, tapi pemerintah justru buat akal-akalan dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Fraksi PKS juga dengan tegas menolak Perppu Cipta Kerja tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan,” tegas Netty. *

#beritaviral#beritaterkini

Editor: Junita Ariani

Junita Ariani

Recent Posts

Waww… Perputaran Uang Saat Idul Adha Capai Rp10 T

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Pattrick Wauran menilai, perputaran uang saat pelaksanaan Idul Adha…

11 mins ago

Juni 2025, Kemenkes Ubah Aturan Teknis KRIS BPJS

Menjelang Juni 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah aturan teknis Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS…

1 hour ago

Esensi Naik Haji Yang Gen Z Harus Tahu

Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H/2024 M telah diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Pemberangkatan perdana…

4 hours ago

– “GALODO” Lahar Hujan Marapi-

Aku pandang sejauh mata memandang, melihat awan menutup bukit di ufuk Barat, menyibak tirai jendela…

4 hours ago

Paradigma Ketakterhinggaan: Relevansi dan Kontribusi Simbol Takhingga pada Dunia Sastra

  Istilah "Paradigma Tak Terbatas" atau (Paradigm of Infinity) tidak umum digunakan.  Kemungkinan besar ini…

5 hours ago

Ini Pesan KGPAA Paku Alam X kepada Calon Jemaah Haji Yogyakarta

WAKIL Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengingatkan para calon jemaah haji tentang pentingnya menjaga…

14 hours ago