Nasional

Pemerintah Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT jadi UU

Pemerintah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai undang-undang (UU).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan pengesahan RUU ini menjadi UU dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker dari laman resmi Kemenaker.

Ida menilai, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.

“Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucapnya.

Ida menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.

“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.

Koordinasi

Sebelumnya, dalam pernyataan pers, Rabu (18/01/2023), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT. Presiden Jokowi pun mendorong agar penetapan UU PPRT segera dipercepat.

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Presiden.

Menurut Presiden, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” imbuh Presiden

Presiden berharap regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa di Indonesia. Presiden menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” tandas Presiden.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Arti Sukma Lengkawati

Recent Posts

60 Persen Warga DKI Puas Dengan Kinerja Heru Budi

Sebanyak 60,2 persen masyarakat DKI Jakarta mengaku puas dengan kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta,…

2 hours ago

Kemenhan Minta Tambahan Dana Selesaikan Masalah Papua, Aktivis Khawatir akan Perpanjang Konflik

KEMENTERIAN Pertahanan mengajukan penambahan anggaran khusus untuk menyelesaikan konflik di Papua, langkah yang dikecam oleh…

7 hours ago

Relevansi Pemikiran Jean-Jacques Rousseau dengan Ki Hadjar Dewantara

Pandangan revolusioner Jean-Jacques Rousseau tentang pendidikan dalam karyanya "Emile" memiliki banyak kesamaan dengan pemikiran Ki…

8 hours ago

Gubernur Malut Ditetapkan Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Kasuba didakwa…

8 hours ago

Makna Kenaikan Yesus Kristus ke Surga Bagi Umat Kristen

Bagi umat Kristen, Hari Kenaikan Yesus Kristus ke surga memiliki makna yang sangat penting dan…

11 hours ago

Sinopsis Film Vina: Upaya Mendorong Penegakan Hukum Secara Benar

Film Vina: Sebelum 7 Hari memberikan nuansa positif atas upaya penegakan hukum secara benar. Film…

11 hours ago