Home » Pemerintah Revisi Permendag 50/2020, Medsos Hanya Fasilitasi Promosi Bukan Transaksi

Pemerintah Revisi Permendag 50/2020, Medsos Hanya Fasilitasi Promosi Bukan Transaksi

by Junita Ariani
2 minutes read
Pemerintah akan segera merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengatakan itu usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (25/9/2023).

“Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik. Khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani,” ujar Mendag.

Zulkifli menegaskan, dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial atau medsos digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” ujarnya.

Larang Medsos Rangkap e-commerce

Mendag juga mengatakan, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Baca Juga  Menkeu Ceritakan Beratnya Mengelola Anggaran Belanja Negara, Tanggungjawab Besar

“Social media dan social commerce tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag ini juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list.

Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal. Kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” kata Mendag.

Mendag juga menambahkan, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas USD100.

“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life