Humaniora

Pemprov Sumut Beri Perlindungan 20.400 Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, melalui APBD tahun 2023, memberikan perhatian khusus kepada para pekerja rentan.

Seperti pemulung, tukang becak, buruh bangunan, petani, nelayan, pekerja keagamaan, pedagang kecil, peternak, dan lainnya.

“Melalui APBD tahun 2023, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumut telah memberikan iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Untuk 20.400 pekerja rentan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas S Sitorus kepada wartawan di Medan, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, Pemprov Sumut mengikutsertakan para pekerja rentan ini dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dan, ini merupakan terobosan dalam pengentasan kemiskinan di Sumut.

Adapun program perlindungan yang diberikan adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dianggarkan Pemprov Sumut sejak tahun 2022, melalui Dinas Ketenagakerjaan.

“Program ini akan sangat membantu pekerja. Di mana untuk biaya pengobatan tidak ada batasan biaya sampai dengan peserta sembuh total,” kata Ilyas.

JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan penyebab apapun atau bukan karena kecelakaan kerja.

Selain santunan kematian, ahli waris juga akan menerima manfaat layanan tambahan berupa beasiswa pendidikan. Sampai dengan perguruan tinggi untuk dua orang anak. Dengan ketentuan minimal kepesertaan tiga tahun.

“Pemprov Sumut berkomitmen bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas coverage BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Sebagai pencegahan risiko sosial di wilayah Sumut,” ujar Ilyas.

Program BPJS Lindungi Tenaga Kerja

Kepala Badan Penyelenggaea Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Henky Rhosidien memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumut.

Pemberian bantuan tersebut menurutnya, menunjukkan kehadiran Pemprov Sumut di tengah masyarakat.

Program BPJS Ketenagakerjaan dikembangkan oleh pemerintah untuk melindungi tenaga kerja atas risiko pekerjaannya. Setiap pekerjaan memiliki risiko.

“Jaminan sosial hadir di saat peserta mengalami kecelakaan kerja,” jelasnya.

Apabila peserta meninggal dunia, kata Henky, anak dan istri atau ahli waris terbantu dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga kolaborasi antara Pemprov Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut ke depan untuk mewujudkan Sumut Bermartabat,” pungkas Henky. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

4 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

5 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

7 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

7 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

7 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

8 hours ago