Home » PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jamsos untuk Wasit

PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jamsos untuk Wasit

by Ale Luna
1 minutes read
Erick Thohir Minta PT LIB Diaudit, Buntut Inkonsistensi Pemberian Bonus Juara Liga 1/PSSI

ESENSI.TV - JAKARTA

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau PSSI gandeng BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2.

Kerjasama tersebut diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan bahwa wasit menjadi perhatian bagi dirinya dalam upaya membangun sepak bola Indonesia yang bersih. Untuk itu, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial.

“Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya,” ujar Ketua Umum PSSI, Erick Thohir dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/4).

Baca Juga  Erling Haaland Ramai Dikritik Guardiola Angkat Bicara

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.

“Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Anggoro.

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life