Birokrasi menjadi instrumen penting dalam negara. Keberadaannya tidak mungkin terelakkan. Birokrasi merupakan sistem administrasi yang dibangun negara, tujuannya untuk melayani kepentingan rakyat.
Birokrasi selama ini dipahami sebagai pelayanan yang berbelit-belit, tidak ramah, dan mempersulit. Seperti negara-negara berikut yang dinilai memiliki birokrasi tertinggal dan rumit oleh pendatang asing.
Birokrasi di jerman dinilai terlalu rumit dan tidak modern. Di negara ini, layanan digital disebut belum cukup berkembang. Beberapa birokrasi masih dilakukan di atas kertas, seperti mencari tempat tinggal atau mendapatkan izin tinggal. Selain itu, berinteraksi dengan otoritas lokal Jerman juga lebih rumit, sehingga masalah administrasi sering membebani pendatang asing.
Ekspatriat (seseorang yang tinggal sementara di luar negara dia dilahirkan) menyesalkan pasar tenaga kerja yang terlalu kaku. Pemerintahan Cina disebut kurang menyediakan ruang untuk adaptasi dalam keadaan tertentu, seperti saat masa pandemi lalu. Seringnya, keluarga pendatang asing mendapat perintah yang bertentangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kerumitan administrasi di Prancis sudah terkenal. Formalitas sederhana sering menjadi hal yang rumit, seperti nama depan ganda, kesalahan ejaan, atau kurangnya komunikasi antar layanan publik. Tidak hanya pendatang asing, penduduk lokal pun merasa birokrasi di Prancis masih jauh dari efektif. Sama seperti di Cina, pemerintah Prancis tidak adaptif terhadap kondisi yang terjadi.
Pelayanan publik berkaitan erat dengan pemerintah sebagai salah satu tanggung jawab kepada masyarakat. Kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat dapat menjadi tolok ukur penilaian kualitas pemerintah.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perundang-undangan. Bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Yuddy Chrisnadi, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dalam masa kepemimpinannya mengatakan, faktor penyebab birokrasi yang tidak efektif, khususnya di Indonesia adalah karena kelembagaan yang tidak tepat fungsi, tidak tepat ukuran, dan tidak cepat tanggap.
Pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia diawasi oleh lembaga independen, Ombudsman Republik Indonesia. Kewenangan Ombudsman sendiri disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor. 37 Tahun 2008.
Perlu dibangun sebuah birokrasi pemerintah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan kualitas birokrasi.
Pertama, visi misi yang harus jelas. Kemandirian menjadi salah satu parameter berhasil tidaknya birokrasi pemerintah menjalankan aktivitas, peran, fungsi, dan tugasnya. Selanjutnya, birokrasi memerlukan struktur organisasi yang organik dan adaptif.
Terakhir, profesionalitas dari aparatur organisasi menjadi hal yang penting. Prinsip ini menyangkut sikap, mental, moral, dan etika.
Editor: Dimas Adi Putra
PEMBANGUNAN Tol Semarang - Demak sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) diharapkan dapat semakin…
KOPI Indonesia masih menjadi pusat perhatian di hari ketiga penyelenggaraan Melbourne International Coffee Expo (MICE)…
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju Sitem Pemilu dilakukan redesigning atau desain ulang.…
UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ikut dalam pameran pendidikan bertajuk Go Global UTokyo Study Abroad…
Pemain Ganda Putra Bagas Maulana/Muhammad Shohibul Fikri lolos ke 16 besar usai mengalahkan pasangan Malaysia…
SETARA Institute menyatakan, Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang…