Home » Pengguna LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar, Cek Status di Pangkalan

Pengguna LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar, Cek Status di Pangkalan

by Junita Ariani
2 minutes read
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.

ESENSI.TV - JAKARTA

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan KTP di subpenyalur/pangkalan resmi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, pengguna yang belum terdata, dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.

Langkah tersebut merupakan upaya untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, sesuai kewajaran konsumsi.

“Masyarakat yang belum terdata diimbau segera mendaftar sebelum melakukan pembelian. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi,” jelasnya.

Tutuka mengatakan itu saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Begitupun, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK.

Tutuka mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Ia mengatakan, Pemerintah dan PT Pertamina menjamin bahwa data konsumen pada merchant app Pertamina akan terlindungi.

sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna elpiji 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.

Pendataan pengguna elpiji sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Pendistribusian Dilakukan Tepat Sasaran

Dijelaskan Tutuka, pendataan pengguna elpiji 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023. Yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi. Dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Baca Juga  NSI Investment Challenge 2024 Dibuka, Waktunya Daerah Usulkan Peluang Investasi

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting. Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran

Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution berterimakasih atas kepercayaan Pemerintah kembali menunjuk PT Pertamina (Persero). Untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kilogram tahun 2024.

“Kami berkomitmen melaksanakan penugasan tersebut dengan optimal. Termasuk berkolaborasi intens dengan Ditjen Migas untuk menyukseskan Program Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran”, pungkas Alfian.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan, Pertamina Patra Niaga siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku.

Saat ini, kata dia, Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG Subsidi 3 Kg. Di lebih dari 253 ribu Pangkalan/Sub Penyalur di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG.

Dikatakannya, sejak Maret hingga Desember 2023 lalu Pertamina Patra Niaga terus menyiapkan kesiapan di Pangkalan.

Mulai dari sistem MAP, kesiapan personil di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat.

“Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg,” terang Riva. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life