Nasional

Penumpang Pesawat Tidak Lagi Wajib Pakai Masker, Kecuali Sakit

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penumpang pesawat tidak lagi diwajibkan memakai masker di lingkungan bandara ataupun di dalam pesawat.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

Penerbitan SE Kemenhub ini, jelasnya, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak diterbitkan atau mulai tanggal 9 Juni 2023.

“Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” jelasnya, dalam laman resmi Kemenhub, dikutip Rabu (14/6/2023).

Selain itu, dia mengatakan penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Kemudian, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.

Penumpang Tetap Wajib Vaksin

Mengenai vaksin, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

“Terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19,” jelas Adita Irawati.

Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Dia mengatakan Kementerian Perhubungan menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19.

Namun, Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

SE ini sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterekini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Menag: Tidak ada Penyalahgunaan Tambahan Kuota Haji

Polemik mengenai tambahan kuota haji kembali mencuat setelah anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI…

1 hour ago

Pertandingan Euro 2024, Belanda Perancis 0-0

Pada pertandingan Euro 2024, tim nasional Belanda akan menghadapi Prancis dalam laga penyisihan Grup D.…

14 hours ago

Pengguna Mobil Listrik ingin Kembali ke Mobil Bensin

Hampir 50 persen pembeli mobil listrik mempertimbangkan untuk kembali ke mobil bensin. Fenomena ini terjadi…

17 hours ago

Orang yang Percaya dengan Zodiak Cenderung Narsis

Sebuah penelitian terbaru mengungkapkan bahwa orang yang percaya pada zodiak cenderung memiliki kecerdasan yang lebih…

19 hours ago

Penemuan Cairan Metanol di Titan, Indikasi Alien

Penemuan terbaru mengungkapkan adanya cairan metanol di bulan Saturnus, Titan, yang memunculkan spekulasi tentang kemungkinan…

21 hours ago

Pemerhati Pariwisata: Menparekraf Harus Perhatikan Tantangan dan Peluang Wisata

Para pemerhati pariwisata di Indonesia meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno untuk memperhatikan…

22 hours ago