Home » Penyelesaian RUU ASN, Ada 7 Kluster Pembahasan

Penyelesaian RUU ASN, Ada 7 Kluster Pembahasan

by Administrator Esensi
2 minutes read
Pembahasan RUU ASN

ESENSI.TV - JAKARTA

Permasalahan tenaga non-ASN masih menjadi permasalahan yang terus diatur dalam Undang-Undang. Diketahui jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang. Tenaga non-ASN atau honorer tersebut membengkak di Pemerintah Daerah.

“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” ujarnya.

7 Kluster RUU ASN

Dalam pembahasan Revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pembahasan hingga 7 kluster. Diantaranya adalah :

  1. Penguatan Sistem Merit
  2. Penetapan kebutuhan ASN
  3. Kesejahteraan ASN
  4. Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi
  5. Penataan tenaga honorer
  6. Digitalisasi manajemen ASN
  7. Serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ujar Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (04/08).

Baca Juga  Revisi UU ASN Sepakat Dibawa ke Paripurna

Selain penanganan tenaga non-ASN, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Uji Publik RUU ASN di UNP

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex.

Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dihadiri para akademisi di sejumlah perguruan tinggi di Padang hingga perwakilan pemda di provinsi Sumatra Barat. Pada kesempatan tersebut Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNP Afriva Khaidir menilai revisi UU ASN merupakan sesuatu yang sangat lazim karena perubahan global sosial dan politik yang demikian cepat.

“PPPK sangat terlindungi dengan undang-undang ini. Itu harus diakui. Teorinya menjustifikasi perubahan ini. Apalagi ada desakan situasional yang menuntut perubahan,” ujar Afriva.

Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life