Home » Permasalahan BAKN dengan BPK, Sudah Sejauh Apa?

Permasalahan BAKN dengan BPK, Sudah Sejauh Apa?

by Administrator Esensi
2 minutes read
Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Untuk membahas mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN dan lembaga/badan lainnya. Memimpin agenda tersebut, Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan, hasil konsultasi ini akan memperkaya rekomendasi telaahan BAKN.

Beberapa yang menjadi fokus BAKN adalah berkaitan dengan adanya permasalahan PMN yang belum termanfaatkan. Termasuk juga adanya temuan berulang terhadap PMN yang telah diberikan kepada BUMN.

“Saya lihat bahwasanya BPK sudah bisa memahami sebagian besar dan kami juga bisa mendapatkan informasi-informasi baru. Terkait dengan hal-hal yang belum termanfaatkan. Termasuk juga hal-hal yang lainnya,” ujarnya kepada Parlementaria, di Gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Wahyu menambahkan, pemberian PMN yang belum bisa dimanfaatkan akan menjadi prioritas perhatian BAKN. Pihaknya akan memasukkan rekomendasi BAKN untuk membuat mekanisme pemberian PMN yang lebih konkrit. Sehingga nantinya PMN yang diberikan kepada BUMN dapat termanfaatkan dengan baik sesuai peruntukannya.

Baca Juga  Tiga Anggota DPR RI PAW Resmi Dilantik, Siapa Saja?

“Adanya PMN yang sudah diberikan dan sudah selesai tapi tidak termanfaatkan, itu kan sangat merugikan ya. Seharusnya kalau sudah diberikan, barang yang diberikan PMN itu harus segera dimanfaatkan, itu berarti perencanaanya tidak baik. Makanya kita akan melihat, mengkalkulasi ulang, kita melihat permasalahan apa yang sebenarnya timbul dan akan menjadi bagian dari rekomendasi BAKN,” lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Diketahui, berdasarkan data BPK, permasalahan berulang atas pengelolaan PMN selama lima tahun terakhir adalah, pertama, BUMN menanggung beban bunga pinjaman karena tidak adanya prioritas perolehan PMN untuk menyelesaikan penugasan dan karena keterlambatan pencairan PMN.

Kedua, sisa dana PMN Tunai yang belum diatur secara tegas mekanisme pengelolaannya; Ketiga, Kementerian BUMN kurang optimal dalam melakukan verifikasi dan evaluasi atas Kajian Usulan PMN dari BUMN; dan keempat,tujuan pemberian PMN yang tidak sepenuhnya terealisasi.

Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life