Home » Pimpinan PLN Pangkep Kabur Saat Dikonfirmasi Soal Data PPJ

Pimpinan PLN Pangkep Kabur Saat Dikonfirmasi Soal Data PPJ

by Lyta Permatasari
2 minutes read
Kantor PLN ULP Pangkep.

ESENSI.TV - Pangkep

Pimpinan PLN ULP Pangkep “kabur” saat ingin konfirmasi soal tidak transparannya data pajak penerangan jalan (PPJ).

“Kami ingin mewawancarai pimpinan PLN Pangkep, tapi dia langsung pergi. Katanya ada kegiatan di luar,” kata kolaborator TVRI Fahria, Senin (11/9/2023).

Sementara itu, salah satu pejabat PLN Pangkep yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, yang diinginkan DPRD dan Bapenda Pangkep berada di lingkup PLN Unit Distribusi Utama Selatan (UID) Sulawesi.

“Katanya kalau mau data minta ke UID Makassar, karena itu kewenangan UID,” kata Fahria menirukan petugas PLN. Terpisah, Anggota Komite II DPRD Pangkep Budiamin mengaku heran mengapa PLN ULP Pangkep masih enggan membeberkan data PPJ.

“Ada apa ini? Kenapa? Kami tidak mau memberitahukannya, “tanyanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Pangkep H. Haris Gani menyayangkan tindakan PLN yang tidak transparan terkait data PPJ.

Tak hanya DPRD, Sekretaris Bapenda Pangkep Abdul Kahar juga berjanji akan melaporkan hal tersebut ke PLN Kanwil Sulawesi Selatan.

Apa itu PPJ

Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

Dasar pengenaan pajak penerangan jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).

Baca Juga  Mudzakarah Perhajian Indonesia Diminta Tuntaskan Syarat Istitha'ah Kesehatan

Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010, tentang Pajak Penerangan Jalan.

Pajak Penerangan Jalan dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Pelanggan listrik adalah orang dan atau badan yang menjadi pemilik/penyewa/penghuni bangunan rumah dan bangunan lainnya yang menggunakan listrik dari PLN/bukan PLN.

OBJEK PAJAK
  1. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
  2. Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada angka (1), meliputi seluruh pembangkit listrik.
  3. Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada angka (1), adalah:
    1. penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
    2. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan azas timbale balik;
    3. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 KVA (dua ratus Kilo Volt Amper) yang tidak memerlukan Izin dari instansi teknis terkait.

 

Editor: Farahdama A.P/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life